Pelantikan Forhati Jateng |
Dalam sambutannya Mahfud MD menyampaikan, sekarang yang harus dilakukan adalah membangun Indonesia yg berkeadaban dengan nafas Islam. Bagaimana negara ini diisi dengan nilai-nilai kejujuran, keadilan, hukum ditegakkan dengan tidak pandang bulu. Itulah ciri-ciri negara yang berwatak Islam, atau Negara Islami.
Gerakan radikalisme merupakan upaya mengubah secara frontal. Radikalisme itu mengganti dasar Ideologi Pancasila dengan ideologi yang lain.
Oleh karena itu, kita perlu membantu pemerintah tanpa kehilangan jati diri Islam kita. HMI didirikan juga untuk itu, tugas untuk menghadapi radikalisme. Tugas kita adalah mengindonesiakan Islam. Bagaimana mensinkonkran Islam dengan kebutuhan domestik.
Kalau soal cara, tidak ada yg bersifat universal. Setidaknya ada 52 cara untuk mengatur negara. Antara Arab Saudi dan Iran itu berbeda. Demikian juga dengan Uni Emirat Arab. Dalam sumber baku Islam, Al-Quran dan Hadits tidak ada secara eksplisit bentuk negara. "Antum a'lamu bi umuri duniaikum"
Kalau negara-negara yg mayoritas berpenduduk Islam itu tergabung dalam OKI. Saat ini ada 57 negara yang tergabung di dalamnya.
Masing-masing negara yg tergabung dalam OKI berbeda dalam hal bentuk negara. Semuanya baik, tergantung kondisi domestiknya masing-masing.
Pancasila itu baik untuk Indonesia karena merupakan hasil kesepakatan para founding fathers kita. Pancasila itu merupakan hasil ijtihad. Pancasila itu mengandung Ketuhanan Yang Maha Esa, yg merupakan tauhid.
Oleh karena itu mempunyai negara itu wajib. kalau kita tidak dapat memperoleh keduanya, jangan tinggalkan semuanya. Waktu itu, kelompok Islam itu kalah dalam sidang BPUPKI.
Negara yg dibangun adalah Negara Pancasila dengan NKRI bentuknya. Ini adalah kesepakatan bersama, mitsaqan gholidlo, berbagai elemen bangsa.
Umat Islam harus mengisi bangsa ini. Tahun 80 an tidak ada yg pake jilbab. Sekarang ini, di mana-mana orang pake. Demikian juga, sekarang ini di mana2, di DPR dan lain2 orang banyak mengucapkan "Assalamu'alaikum", baik Islam maupun non Islam.
Wacana yang dikembangkan bukan melarang atau membalas salamnya. Ini adalah bentuk keberhasilan dakwah kultural. Kita tidak perlu konfrontatif menghadapinya.
Puisi CORDOVA yang disampaikan tadi, mengingatkan kepada cerita masjid terbesar pd zamannya. Sekarang masjid itu telah menjadi museum, tempat rekreasi dan Katedral. Sy pernah ke sana, mau sholat tetapi tidak boleh karena bukan tempat ibadah.
Problem dulu dengan sekarang berbeda. Sekarang tidak ada perpecahan mazhab. NU dan Muhammadiyah sudah mengalami semacam "inter change" terjadi "proses penyatuan". Tidak ada ribut2 masalah Qunut, bilangan sholat tarawih, dsb.
Problem kita sekarang adalah Ambisi Politik yg berlebihan. Kalau tidak setuju dipindah ke lawan. Cara mengekspresikan itu berlebihan. Itulah beberapa problem Islam dan kebangsaan.
Empat Kaidah Hukum
Pada dasarnya, hukum itu harus berpegang pada empat kaidah. Pertama, setiap hukum itu menjamin integrasi, baik integrasi teritori maupun ideologi. Melindungi segenap bangsa dan segenap tumpah darah Indonesia.
Kedua, hukum diciptakan secara demokrasi. Bukan dengan anarki ataupun otoriterianisme.
Ketiga, hukum itu membangun keadilan sosial. Tidak boleh menyebabkan jurang kemiskinan.
Keempat, dibangun atas toleransi yang berkeadaban. Hukum nasional itu dibangun dalam bahasa Qodry Azizi (alm) bersifat ekletis.
Sekarang ini, hukum itu bisa dibeli. Hukum bersifat transaksional, bagaimana UU kehutanan dan lain-lain diciptakan bukan untuk kepentingan rakyat. UU APBN bisa lolos, suatu daerah dapat 200 M, dengan setor 7 % sekitar 14. Ini org2 nya sekarang di penjara.
Kalau hukum tidak ditegakkan dengan seadil-adilnya, negara akan hancur dengan sendirinya. (TB4/Aji).
Tambahkan Komentar