Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat memberikan keterangan usai memimpin rapat rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017) mengenai penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. (Foto: KOMPAS.com).
Jakarta, TABAYUNA.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia akan segera diterbitkan.

Baca juga: Inilah Daftar Pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Se Indonesia Dari Unsur ASN, PNS, Pengusaha dan Lainnya

SKB ini dikeluarkan setelah pemerintah mencabut status badan hukum HTI. Namun, Wiranto tidak menyebut secara pasti kapan SKB itu akan secara resmi diterbitkan.

"Ya tunggu aja, hampir selesai kok," ujar Wiranto saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2017) seperti dilansir dari Kompas.com oleh redaksi Tabayuna.com.

SKB terkait mantan anggota HTI ini antara lain memuat imbauan kepada kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap mantan HTI.

Hal itu dilakukan agar mereka tidak kembali mendirikan suatu organisasi kemasyarakatan yang serupa dengan HTI.

Di sisi lain, dalam SKB itu pemerintah menegaskan bahwa mantan anggota HTI dilarang menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan empat konsensus nasional, yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945 dan NKRI.

"Intinya kami imbau agar mereka, pengurus dan simpatisan, menyadari masalah itu kemudian kembali untuk menghormati dan tunduk, katakanlah meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD '45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," kata mantan Panglima ABRI itu.

Selain itu, Wiranto juga menegaskan bahwa pemerintah tidak segan bertindak tegas jika mantan anggota HTI melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

"Kalau masih melanggar ada tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku sesuai perppu itu (Perrpu Ormas)," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan, finalisasi SKB saat ini tinggal menunggu tanda tangan tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, serta Jaksa Agung HM Prasetyo.

Baca lagi: Alhamdulillah, Muhammadiyah Sekarang Anjurkan Tahlilan, Ini Buktinya!

"Secepatnya dikeluarkan, tinggal paraf masing-masing kementerian saja," ujar Soedarmo.

SKB merupakan tindak lanjut setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah. (TB33).
Bagikan :

Tambahkan Komentar