Suasana silaturahmi di pendopo Demak.
Demak, TABAYUNA.com – Forum Komunikasi Ulama' dan Umara (FKUU) kab.Demak tahun 2017 mengadakan Silaturahmi dengan tajuk “Bersama Sempurnakan Nikmat dengan Zakat” ini adalah merupakan ikhtiar Pemerintah Kabupoaten Demak  dalam menjadi patner masyarakat dalam menyalurkan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakafnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya H.M.Natsir.S.Pd,M.Pd (Bupati Demak), AKBP.Sony Irawan.S.IK (Kapolres Demak), Anang Badrol Kamal.S.Sos,M.SI (Kabag Kesra Setda kab.Demak), Mayor Inf Hariyanto (Kasdim 0716/Demak), Handi Cristian.SH.MM (kejari mewakili Kajari Kab Demak), Ka.OPD se kab.Demak, Dr.K.H Ahmad Daroji.M.Si  (ketua BAZNAS Prov jateng/ketua MUI Jateng), H. Bambang susetiarto (ketua BAZNAS Kab.Demak), Kepala Desa se Kab.Demak serta Ulama dan Umara se kab.Demak.

Tema ini diluncurkan oleh Baznas Kabupaten Demak, Rabu (9/08/2017) di Aula Pendopo Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Menurut H. Bambang Susetiarto (ketua Baznas Kab.Demak) kami  Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan salah satu amanah dari keberadaan UU No.23 tahun 2011 yang bertugas untuk melaksanakan pengelolaan zakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ungkap Bambang.

Bambang menambahkan dalam rangka HUT Proklamasi  RI ke 72 tahun 2017 untuk BAZNAS Kab Demak akan memberi santunan bedah rumah di masing-masing kecamatan 1 rumah dengan nominaal 15 juta.

Sedangkan menurut Bupati Demak, yang sekaligus membuka acara tersebut menyampaikan pada bulan Juli tahun 2017, lebih dari 480 juta terkumpul melalui  infak 824 juta rupiah membuktikan potensi di kab Demak sangat luar biasa,di Demak tingkat kemiskinan mencapai 14.4 %.

"Masih ada 160 ribu warga Demak tergolong muslim.di butuhkan solusi nyata untuk mengurangi kemiskinan di kab Demak,tugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di bentuk Baznas di semua tingkatan bertugas mengumpulkan zakat,”kata M.Natsir

Sementara itu, di hadapan undangan Dr.K.H.Ahmad Daroji.M.Si (Ketua BAZNAS Prov Jateng) menyampaikan kegiatan ini dalam rangka mendorong sinkronisasi kepengurusan zakat agar menjadi lebih baik dan terintegrasi. "Dasar Pengelolaan Zakat adalah amanat UU No. 23 Tahun 2011," katanya.

Dengan adanya peraturan perundangan yang dibentuk, harapannya terdapat sinergitas dalam rangka optimalisasi perolehan ZIS bagi pemerintah Se Jawa Tengah. "Sehingga muncul motivasi untuk menyalurkan sebagian ZISnya di BAZNAS," tambahnya. (TB33/Pdm).
Bagikan :

Tambahkan Komentar