Tabayuna.com - Sejak akhir Juli 2017 kemarin, telah beredar  daftar pengurus, simpatisan dan kader Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) se Indonesia dari unsur  Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dosen, pegawai, guru ngaji, penguasaha, ketua yayasan, dan lain sebagainya.

(Berikut Daftar Pengurus, Kader dan Simpatisan HTI se Indonesia)

Dari berita di Detik.com, pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah melihat daftar nama anggota dan pengurus HTI yang beredar usai ormas tersebut dibubarkan pemerintah. HTI menyebut daftar itu bukan dibuat pihaknya.

"Kita nggak tahu, yang jelas bukan kita (yang menyebarkan)," ujar Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di sela diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017) seperti diberitakan di Detik.com.

Ismail membenarkan bahwa sebagian isi dari daftar tersebut adalah benar anggota HTI. Dia menduga daftar itu berasal dari surat HTI di Kesbangpol kota dan provinsi yang berisi nama pengurus.  "Artinya itu memang surat resmi kita ke Kesbangpol kita di provinsi kota. Kita kan organisasi terbuka jadi kita menyampaikan pengurus-pengurus kita. Nah mungkin itu dikumpulkan lalu dijadikan daftar dan disebarluaskan," ujar Ismail.

Menurut Ismail, dari list yang beredar itu, banyak juga nama yang tidak benar. Ia menyebut ada beberapa pihak yang berhubungan dengan HTI namun sama sekali bukan pengurus.  "Kita berhubungan dengan banyak orang dan kita sudah lebih dari 20 tahun. Bisa dihitung berapa banyak orang yang berkomunikasi dengan kita kemudian itu semua harus dimasukan ke dalam list," tutur Ismail.

"Kalau begitu Pak Wiranto masuk juga dalam list itu karena pernah juga dialog di acara kita. Saya kira list itu bisa missleading yang menimbulkan sakwah sangka yang keliru dan mestinya itu tidak diedarkan," jelasnya.

HTI juga menanggapi soal Menristek Dikti yang akan mengumpulkan para rektor untuk membahas dosen-dosen yang tergabung dalam HTI. HTI beranggapan langkah Menristek tersebut telalu jauh.

"Kenapa kemudian Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi menyasar dosen-dosen yang kebetulan aktif di HTI. Saya kira ini sudah terlalu jauh beliau melangkah," kata Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di sela diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017).

Baca juga: GNPF-MUI Makin Brutal, Masak Mau Demo 287 Tolak Perppu No. 2 Tahun 2017

Ismail mengatakan, dosen-dosen yang tergabung di HTI merupakan para profesional yang menjadi andalan perguruan tingginya masing-masing.

"Mereka adalah profesional dan bahkan sebagian dari mereka adalah akademisi unggul yang sangat diandalkan oleh PT-nya," ujar Ismail.

"Saya kira apa yabg disampaikan Pak Menterinya ini harus dicegah. Ini semacam perundungan terhadap anak-anak bangsa yang sesungguhnya dia mmberikan kontribusi pada pendidikan di Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Menteri Nasir akan Kumpulkan Seluruh Rektor Bahas Dosen Gabung HTI

Kemenkumham mengumumkan pembubaran HTI pada 19 Juli 2017 lalu. Pemerintah menyebut pembubaran HTI demi keutuhan NKRI.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. (TB44)

Bagikan :

Tambahkan Komentar