Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto: Kompas.com).
Jakarta, TABAYUNA.com – Setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan pemerintah beberapa waktu lalu, kini pemerintah kembali akan membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang ditengarai bertentangan dengan Pancasila.

Baca yuk: Inilah Dosa-Dosa Ustadz Wahabi Di Ngabul Jepara Yang Menipu Publik

Langkah ini menjadi langkah kedua setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan beberapa waktu lalu.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih enggan merinci detail ormas mana yang berikutnya akan dibubarkan. Namun ia memastikan bila ormas itu saat ini sedang dalam proses penjajakan lebih dalam.

Hanya saja ia menyebutkan jika ormas yang akan dibubarkan itu telah terdata di pemerintah. "Dia terdata di ormas. Kecil tidak berskala nasional," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017 seperti dikutip dari Viva.co.id.

Menurut Tjahjo, berdasarkan pemeriksaan awal dari laporan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ormas lokal itu telah diawasi sejak dua tahun lalu, dan telah memiliki beberapa kegiatan di beberapa provinsi di Tanah Air.

Baca Juga: GNPF-MUI Makin Brutal, Masak Mau Demo 287 Tolak Perppu No. 2 Tahun 2017

Namun, guna memastikan lebih jauh dugaan pelanggaran ormas itu, kini Kemendagri tengah mengumpulkan data dari sejumlah pihak. Sehingga ketika diputuskan untuk dibubarkan tidak akan ada kesalahan.

"Kami akan crosscheck ke kepolisian, kejaksaan, crosscheck BIN, crosscheck Kesbangpol, (lalu) bagaimana tokoh masyarakat, tokoh adatnya, tokoh agama, kliping media gimana itu lengkap," katanya. (TB3)
Bagikan :

Tambahkan Komentar