Tabayuna.com - Ternyata, Kitab Fathul-Bâry penjelasan Shohih al-Bukhary merupakan buku yang diterjemahkan menjadi 11 jilid dari 16 jilid atau 18 jilid versi bahasa Arabnya.
Baca: Terjemah Matan Kitab Jurumiyah Terlengkap Dan Download Video Bait Jurumiyah
Buku ini diterjemahkan dengan mengikuti hasil editing Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Mufti Saudi Arabia terdahulu.
Cukup banyak bagian yang tidak diterjemahkan atau dihilangkan dari terjemahan. Kenapa terjemahan ini tidak menyertakan al-Hadyus-Sâry yang merupakan pengantar dari Fathul Bary dan di dalamnya terdapat informasi penting seputar penyusunan al-Jâmi' al-Shahih karya Imam al-Bukhâry.
Versi terjemahan ini adalah penghilangan beberapa riwayat yang menjelaskan amaliyah Ahlussunnah wal jama'ah.
Di jilid 4 buku ini al-Istisqa, tidak ditemukan riwayat tentang tawassulnya Sayidina Umar kepada Abbas bin Abdul Muthallib rhum. Padahal penerjemahan riwayat itu penting untuk menjelaskan kepada umat bahwa amalan tawassul telah ada contohnya pada masa sahabat Radhiyallahu anhum.
Dari beberapa literatur yang dihimpun Tabayuna.com, kitab Fathul Bari atau sering ditulis dengan Bahasa Arab فتح الباري merupakan kitab yang sangat penting kedudukannya pada kalangan ahlussunnah annahdliyah.
Kitab ini juga sering disebut kitab "Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari" yang ditulis dan dikarang oleh syekh Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani. Kitab ini sangat masyhur dan telah dijadikan rujukan oleh kaum Muslimin baik dikalangan santri maupun muslim awam, karena merupakan Kitab Penjelasan (Syarh) dari kitab Shahih Bukhari.
Kitab ini disusun cukup lama, sebab proses pembukuannya membutuhkan waktu hingga 25 tahun untuk menyelesaikannya, ia mulai mengerjakannya sejak tahun 817 H ketika itu ia berumur 44 tahun dan diselesaikannya pada bulan Rajab 842 H. Mukadimah kitab ini berjudul Hadyus Sari, mencakup 10 pasal yang digunakan sebagai landasan untuk memahami isi kitab Fathul bari.
Namun, belakangan beredar kitab sunni tersebut dimodifikasi oleh si Wahabi dan antek-anteknya di Indonesia ini. Warga Nadliyin harus wadapa dengan fenomena ini, terutama bagi yang belum pernah "gudiken" alias belum pernah mondok. Ingat, Anda harus waspad dan teliti betul tentang hal ini. (TB4).
Baca: Terjemah Matan Kitab Jurumiyah Terlengkap Dan Download Video Bait Jurumiyah
Buku ini diterjemahkan dengan mengikuti hasil editing Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Mufti Saudi Arabia terdahulu.
Cukup banyak bagian yang tidak diterjemahkan atau dihilangkan dari terjemahan. Kenapa terjemahan ini tidak menyertakan al-Hadyus-Sâry yang merupakan pengantar dari Fathul Bary dan di dalamnya terdapat informasi penting seputar penyusunan al-Jâmi' al-Shahih karya Imam al-Bukhâry.
Versi terjemahan ini adalah penghilangan beberapa riwayat yang menjelaskan amaliyah Ahlussunnah wal jama'ah.
Di jilid 4 buku ini al-Istisqa, tidak ditemukan riwayat tentang tawassulnya Sayidina Umar kepada Abbas bin Abdul Muthallib rhum. Padahal penerjemahan riwayat itu penting untuk menjelaskan kepada umat bahwa amalan tawassul telah ada contohnya pada masa sahabat Radhiyallahu anhum.
Dari beberapa literatur yang dihimpun Tabayuna.com, kitab Fathul Bari atau sering ditulis dengan Bahasa Arab فتح الباري merupakan kitab yang sangat penting kedudukannya pada kalangan ahlussunnah annahdliyah.
Kitab ini juga sering disebut kitab "Fath Al-Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari" yang ditulis dan dikarang oleh syekh Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani. Kitab ini sangat masyhur dan telah dijadikan rujukan oleh kaum Muslimin baik dikalangan santri maupun muslim awam, karena merupakan Kitab Penjelasan (Syarh) dari kitab Shahih Bukhari.
Kitab ini disusun cukup lama, sebab proses pembukuannya membutuhkan waktu hingga 25 tahun untuk menyelesaikannya, ia mulai mengerjakannya sejak tahun 817 H ketika itu ia berumur 44 tahun dan diselesaikannya pada bulan Rajab 842 H. Mukadimah kitab ini berjudul Hadyus Sari, mencakup 10 pasal yang digunakan sebagai landasan untuk memahami isi kitab Fathul bari.
Namun, belakangan beredar kitab sunni tersebut dimodifikasi oleh si Wahabi dan antek-anteknya di Indonesia ini. Warga Nadliyin harus wadapa dengan fenomena ini, terutama bagi yang belum pernah "gudiken" alias belum pernah mondok. Ingat, Anda harus waspad dan teliti betul tentang hal ini. (TB4).
Tambahkan Komentar