Suasana Perpustakaan STAINU Temanggung, Jawa Tengah.
Temanggung, TABAYUNA.com - Peraturan yang dibuat pemerintah, dari tahun ke tahun selalu mengalami perubahan dalam rangka menjawab kebutuhan zaman. Salah satu hal urgen yang harus dikuat adalah karakter yang dikonsep apik dalam pendidikan, baik itu pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.

Baca juga: Ini Strategi Alumnus STAINU Temanggung yang Lolos Program Beasiswa 5000 Doktor

Pendidikan sejatinya adalah upaya sadar mengembangkan potensi manusia. Dengan pendidikan seseorang mempunyai cara pandang dalam eksplorasi  kemampuan baik kognitif, afektif, maupun psikomotorik. Baru-baru ini pemerintah menggulirkan regulasi baru terkait pendidikan karakter yaitu Perpres 87 Tahun 2017.

Oleh karena itu, Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Temanggung merespon adanya Perpres 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

“PPK sendiri adalah gerakan pendidikan dibawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonissi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olahraga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, serta masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Salah satu dampaknya, dilakukan oleh STAINU Temanggung dalam wujud nyatanya ketika implementasi Perpres ini, kampus bernafaskan Islam Nusantara satu-satunya di Temanggung juga berperan aktif dalam aplikasi Tri Dharma Perguruan Tinggi,” kata Sigit Tri Utomo, dosen sekaligus Sekretaris Prodi PAI Jurusan Tarbiyah STAINU Temanggung, Kamis (19/10/2017) dalam siaran pers yang diterima Tabayuna.com.

Seperti halnya meningkatkan mutu pendidikan di internal pengajarnya seperti tiga tahun belakangan ini, kata Sigit, beberapa dosen diterima di beasiswa 5000 doktor dengan melanjutkan S3 ke berbagai kampus ternama di negeri ini.

“Seperti Nurul Friska Dewi S3 di Antropologi Budaya UGM, Siti Qomala Khayati S3 di Manajemen Pendidikan Pesantren IAIN Jember, Ahmad Taufik S3 studi di Prodi Bahasa Arab UIN Malang dan M. Jamal di S3 Ilmu Hukum UII Yogyakarta. Sepulang studi dihrapkan para pengajar memberi warna dalam mewujudkan pendidikan karakter mahasiswa,” ujar alumnus Pascasarjana UIN Jogjakarta itu.

Adapun maksud dari PPK di sini, menurut Sigit, dilandaskan pada Perpres no 87 Tahun 2017. “Pertama, membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan. Kedua, mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia,” beber dia.

Ketiga, kata dia, merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.

“Tidak hanya itu, berdasarkan pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 dinyatakan bahwa Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler,” ujar dia.

Dengan doktorisasi itu, menurut dia, menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Nusantara ini. (TB33).
Bagikan :

Tambahkan Komentar