Aceh, TABAYUNA.com - Terbakarnya MAsjid At Taqwa milik organisasi Muhammadiyah membuat sejumlah kalangan bertanya-tanya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun juga mendesak Polisi segera memberi penjelasan ke publik mengenai insiden pembakaran Masjid At Taqwa milik Muhammadiyah, Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh pada Selasa (17/10/2017) malam.
Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan bahwa penjelasan Polisi diperlukan demi pemenuhan informasi yang benar ke publik.
“Sebaiknya kepolisian negara segera menjelaskan ke publik tentang kebenaran peristiwa itu, demi terpenuhinya hak publik untuk tahu (rights to know) tentang informasi yang sebenarnya,” ujar Maneger dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/10/2017).
Jika kabar itu benar, maka insiden itu mengancam hak-hak konstitusional warga negara dan demokrasi.
Apalagi pendirian rumah ibadah yang sudah memenuhi prosedur adalah hak konstitusional warga negara. Khususnya, hak atas kebebasan beragama sebagaimana Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 UUD 1945, juga Pasal 22 UU 39/1999 tentang HAM.
“Warga negara di seluruh teritori NKRI, termasuk di Aceh, memiliki hak atas rasa aman dan negara, terutama pemerintah wajib hukumnya hadir memenuhi hak konstitusional warga negara itu,” ujarnya.
Jika ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya, Maneger meminta agar diselesaikan dengan mekanisme yang lebih elegan, efektif, dan berkeadaban.
“Kalau pun akhirnya dialog tidak terwujud, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Jauhi tindakan main hakim sendiri,” urainya.
Masjid At Taqwa milik Muhammadiyah di Bireuen, Aceh dibakar oleh seorang kelompok tak dikenal pada Selasa (17/10) malam.
Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bireun Athailah Lathief menjelaskan bahwa pembangunan Masjid At Taqwa Muhammadiyah sudah dua kali mengalami penolakan dan berujung pembakaran.
Padahal, lanjut dia, proses pembangunan masjid ini sudah dimulai 3 tahun yang lalu, yaitu mulai dari pembebasan tanah seluas 2.700 meter persegi dengan wakaf tunai jamaah Muhammadiyah hingga bersertifikat tanah Persyarikatan Muhammadiyah. Selain itu, masjid juga sudah memiliki IMB. (TB33/HI).
Bagikan :

Tambahkan Komentar