Suasana praktik peradilan semua di kampus STAINU Temanggung, Kamis (21/12/2017). |
Bertempat di kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Temanggung, sejumlah mahasiswa dan mahasiswi prodi Al-akhwal Al-syaksiyah (AS) Jurusan Syariah melakukan Prakti Peradilan Semua, Kamis (21/12/2017).
Sebelum menjadi sarjana, mahasiswa Prodi AS STAINU Temanggung wajib mengambil mata kuliah Praktik Peradilan yang merupakan salah satu bagian dari mata kuliah yang diajarkan dalam perkuliahan di Prodi AS Jurusan Syariah STAINU Temanggung.
Lewat mata kuliah Praktik Peradilan tersebut, mahasiswa dan mahasiswi diharapkan bisa mengimplementasi teori yang telah didapatkan dari Hukum Acara, baik Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Agama, maupun Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Oleh karena itu, pada Kamis (21/12/2017) ini, sejumlah mahasiswa dan mahasisiw melakukan Praktik Peradilan Semu di kampus STAINU Temanggung dengan narasumber Jamal, dosen STAINU Temanggung yang kini menjadi kandidat doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Secara umum, dalam Praktik Peradilan Semu ada Hakim Ketua, Hakim Anggota, Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Petugas Kerohanian, Panitera Pengganti, lalu Terdakwa, Saksi Korban dan Saksi Fakta. Mereka melakukan proses persiangan seolah-olah seperti sidang sebenarnya.
Dikawal Sumarjoko Kaprodi AS Jurusan Syariah STAINU Temanggung, sejumlah mahasiswa dan mahasiswi itu tampak antusias dan mengikuti kegiatan akademik tersebut. Pihaknya berharap, agar mahasiswa bisa menerapkan teori peradilan sesuai kompetensi yang telah diajarkan. (tb10/hi).
Tambahkan Komentar