Demak, TABAYUNA.com - Sedikitnya, ada ratusan pekerja menggeruduk PT Citra Busana Mandiri (CBM) di Demak, Jawa Tengah pada Jum’at (4/1/2018).
Para pekerja yang hari Jum’at itu diliburkan sepihak oleh perusahaan justru berangkat ditemani Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya untuk menanyakan nasib mereka pada pukul 09.00 WIB.
Nur Hidayah, perwakilan pekerja menyampaikan, banyak masalah yang harus dibicarakan dengan pihak perusahaan terkait alasan kenapa gaji sering telat, uang lembur sudah lama tidak diberikan bahkan ada yang sejak bulan Juni, BPJS Tenaga Kerja yang digelapkan, dan alasan kenapa mendadak diliburkan.
“Kami sudah menghubungi perusahaan sebelumnya. Katanya untuk telat gaji akan segera dibayarkan awal Januari. Tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Malah mendadak kami diliburkan, akhirnya kami ke sini bersama-sama,” ujar Nur.
Ahmad Zeini, relawan advokat dari LBH Demak Raya mengatakan pihaknya akan mendampingi para pekerja sehingga hak-haknya tidak diselewengkan.
“Banyak persoalan yang yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah pelanggaran dengan menggelapkan dana BPJS Tenaga Kerja yang tidak disetorkan, padahal gaji mereka telah dipotong setiap bulannya. Karena sudah jelas dalam Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1993, Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1998, Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993, Undang-undang No. 1/1970, UU No. 3 Tahun 1992, serta UU No. 13 Tahun 2003. Disebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan kesehatan serta keselamatan kerja,” kata Zeini.
Zeini berharap segala tuntutan para pekerja segera dipenuhi oleh pihak perusahaan, meliputi BPJS Tenaga Kerja dan kejelasan nasib para pekerja.
“Jika perusahaan mengabaikan ini, kami siap menyelesaikan di Pengadilan,” ujar Zeini.
Sementara, Ida Wahyuni sebagai manajemen mengaku posisinya di perusahaan juga sebagai pekerja, sehingga belum bisa memberikan keputusan.
“Kami akan menunggu owner kami yang lagi di Jakarta dan menyewa pengacara. Nanti akan kita sampaikan melalui pengacara,” pungkasnya. [tb44/Faiz].
Para pekerja yang hari Jum’at itu diliburkan sepihak oleh perusahaan justru berangkat ditemani Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya untuk menanyakan nasib mereka pada pukul 09.00 WIB.
Nur Hidayah, perwakilan pekerja menyampaikan, banyak masalah yang harus dibicarakan dengan pihak perusahaan terkait alasan kenapa gaji sering telat, uang lembur sudah lama tidak diberikan bahkan ada yang sejak bulan Juni, BPJS Tenaga Kerja yang digelapkan, dan alasan kenapa mendadak diliburkan.
“Kami sudah menghubungi perusahaan sebelumnya. Katanya untuk telat gaji akan segera dibayarkan awal Januari. Tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Malah mendadak kami diliburkan, akhirnya kami ke sini bersama-sama,” ujar Nur.
Ahmad Zeini, relawan advokat dari LBH Demak Raya mengatakan pihaknya akan mendampingi para pekerja sehingga hak-haknya tidak diselewengkan.
“Banyak persoalan yang yang harus diselesaikan. Salah satunya adalah pelanggaran dengan menggelapkan dana BPJS Tenaga Kerja yang tidak disetorkan, padahal gaji mereka telah dipotong setiap bulannya. Karena sudah jelas dalam Peraturan Menteri No. 4 Tahun 1993, Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1998, Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993, Undang-undang No. 1/1970, UU No. 3 Tahun 1992, serta UU No. 13 Tahun 2003. Disebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan kesehatan serta keselamatan kerja,” kata Zeini.
Zeini berharap segala tuntutan para pekerja segera dipenuhi oleh pihak perusahaan, meliputi BPJS Tenaga Kerja dan kejelasan nasib para pekerja.
“Jika perusahaan mengabaikan ini, kami siap menyelesaikan di Pengadilan,” ujar Zeini.
Sementara, Ida Wahyuni sebagai manajemen mengaku posisinya di perusahaan juga sebagai pekerja, sehingga belum bisa memberikan keputusan.
“Kami akan menunggu owner kami yang lagi di Jakarta dan menyewa pengacara. Nanti akan kita sampaikan melalui pengacara,” pungkasnya. [tb44/Faiz].
Tambahkan Komentar