Dalam buku ini, penulis mencoba mengritisi Undang-Undang Nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya Pasal 27 ayat (3)
tentang tindak pidana pencemaran nama baik/penghinaan, di mana dengan adanya
kasus Prita Mulyasari, penulis merasa bahwa formulasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE
tersebut perlu diperbaiki sehingga menjamin adanya kepastian hukum serta keadilan.
Oleh sebab itu, perlu dilakukan kajian yang dilakukan melalui pendekatan
kebijakan hukum pidana. Penulis
menyadari bahwa selesainya buku ini tidak terlepas dari bantuan dan kerja sama
orang-orang di sekitar yang telah dan selalu memberikan semangat, bimbingan,
motivasi, serta bantuan baik materil/imateril.
Buku ini merupakan hasil penelitian penulis yang berjudul “Kebijakan
Formulasi Hukum Pidana terkait Tindak
Pidana Pencemaran Nama Baik dalam
UU No. 11 Tahun 2008 tentang I.T.E (Suatu Analisis Putusan Pengadilan
Kasus Prita Mulyasari)”. Ada kebutuhan dunia hukum, maka buku ini hadir ikut
memberikan sumbangsih bagi supremasi hukum di Indonesia.
Lahirnya Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, menjadikan aktivitas masyarakat Indonesia di dunia cyber
menjadi harus lebih hati-hati karena ada begitu banyak perbuatan yang dapat
dikriminalisasi.
Salah satu perbuatan yang dikriminalisasi dalam UU ITE tersebut adalah
delik/tindak pidana pencemaran nama baik yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (3).
Namun dalam penerapan hukumnya, formulasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE sering
mengalami masalah terkait rumusan pasal yang dinilai tidak menjamin adanya
kepastian hukum serta keadilan, karena rumusan norma dalam pasal tersebut masih
sering ditafsirkan secara berbeda di kalangan penegak hukum dan mengakibatkan
penerapan hukum yang salah. Permasalahan penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
pertama kali terjadi pada kasus Prita Mulyasari tahun 2009 yang menjadi isu
hukum dalam penelitian ini.
Permasalahan tersebut terlihat ketika beberapa lembaga Pengadilan
(Pengadilan Negeri, MA-Kasasi dan MA-PK) yang memeriksa dan memutus kasus ini
memiliki pertimbangan dan pendapat yang berbeda yang berakibat pada penjatuhan
putusan yang berbeda.
Perbedaan tersebut menjadikan penulis tertarik untuk membuat penelitian dan
mengritisi Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan menggunakan sarana/pendekatan
kebijakan hukum pidana, agar dapat menemukan kelemahan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
dan seterusnya dapat dilakukan upaya pembaharuan hukum. Atas proses tersebut,
maka lahirnya buku yang Anda baca ini.
Judul: Kebijakan Formulasi Tindak
Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Penulis: Ernest Sengi, SH., MH
Editor: Usak, M.H dan Jefrey Oxianus Sabarua, M.Pd
ISBN: 978-602-51368-5-6
Cetakan: I, 2018
Tebal: 21 x 14 cm, xii + 168 Halaman
Diterbitkan:
CV. Pilar Nusantara
Harga: Rp 50.000 (belum termasuk
ongkir)
Distributor: (024) 76423442 / 08562674799
Email : pilarnusapress@gmail.com
Tambahkan Komentar