Biodata
Buku
Judul : Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Wakaf
Penulis
: Mohammad Daud Ali
Tahun
: 1988
Penerbit
: Jakarta:UI-Press
Harga : RP 35.000
Peresensi:
Aprilia Sindi, Mahasiswi Prodi Ekonomi Syariah STAINU Temanggung
Ekonomi
Islam mungkin tidak ada bedanya dengan sistem ekonomi lainnya yaitu brtujuan
untuk mendapatkan kepuasan dari kegaiatan ekonomi. Ekonomi Islam sebagai
pembeda, dengan sistem ekonomi Islam sebagai solusi permasalahan-permasalahan
ekonmi setelah sistem ekonomi lainnya tidak mampu mengatasinya.
Perbedaan
ekonomi Islam dari yang lainnya terletak pada konsep kepemilikan suatu harta.
Ketika ekonomi kapitalis menempatkan individu sebagai pemilk harta dan sosialis
menempatkan sosial atau masyarakat sebagai pemilik harta maka, ekonomi Islam
menjalankan bahwa didalam Islam kepemilikan harta benda dan seluruh yang ada di
alam semesta ini merupakan mlik sang Pencipta yakni Allah SWT.
Konsep
tersebut sebagaiman yang dijelaskan di dalam Al-Quran maupun Hadist sebagai
sumber hukum utama ajaran Islam. Dalam ajaran Islam Allah SWT Tuhan semesta
alam mutlak sebagai segala sesuatu meliputi harta benda yang ada di dunia ini.
Dewasa
ini sistem ekonomi dunia membuat manusia merasa angkuh dengan mengklaim
dirinyalah sebagai pemilik mutlak dari harta benda sehingga banyak manusia yang
mengeksploitasi alam semesta hanya untuk
mengumpulkan harta semata untuk kepentingan dirinya sendiri. Dalam ekonomi Islam
jelas bahwa tujuan ekonomi dari manusia bukan hanya untuk pribadinya saja,
melainkan didalam harta setiap manusia terdapat harta orang lain sebagai
titipan dari Allah SWT. Dengan tidak adanya konsep kepemilikan yang secara
mutlak dimiliki oleh Allah SWT maka tidak akan terjadi kesewenang-wenangan atau
pemerasan atau eksploitasi yang berlebihan untuk kepuasan pribadi semata.
Sebagaimana terlihat dalam ekonomi kapitalis dimana eksploitasi besar-besaran
dilakukan hanya untuk segelintir manusia saja.
Dalam
ekonomi Islam terdapat aturan untuk berbagai perlakuan terhadap orang lain . aturan
tersebut terdapat didalam Al-Quran dan Hadist yang mana diantaranya perintah
untuk shodaqoh, infaq, hibah, qurban, zakat, dan wakaf. Melalui buku dijelaskan
zakat dan wakaf sebagai alat pemberdayaan umat. Zakat itu berbada dengan pajak
yang mana selama ini banyak kalangan yang menyandingkan antara zakat dengan
pajak. Pajak sebagai sumber penerimaan negara tentu sangat berbeda dengan zakat
sebagai harta pemberdayaan masyarakat yang dimilki oleh masyarakat. Zakat dan
waqaf dianggap sebagai alat pemberdayaan masyarakat sehingga harus dikelola
dengan baik. Meskipun zakat berbeda dengan pajak tetapi peran negara juga tidak
bisa diabaikan dalam pengurusan zakat ini.
Sebab tujuan dari sebuah negara juga untuk kemaslahatan rakayatnya, oleh
karena itu negara perlu hadir dalam pengelolaan zakat dan wakaf.
Buku
ini juga menampilkan permasalahan-permasalahan yang menjadi kendala pelaksanaan
zakat dan wakaf beserta solusinya yang diharapkan dapat mendorong keberhasilan
pelaksana zakat dan wakaf di Indonesia. Tetapi penjelasan dibuku ini hanya
sebatas gambaran singkat saja. Di dalam buku ini juga dijelaskan dalil-dalil
yang cukup banyak beserta dengan keterangan Al-Quran dan hadist namun hanya
sebatas nama surat dan nomer saja. Lebih baiknya jika dikutip dengan lafaz dan
terjemahannya guna memudahkan pembaca. Meski demikian buku ini lebih dari cukup
untuk mempelajari ekonomi Islam, zakat dan wakaf. (tb33).
Tambahkan Komentar