Ketua STAINU Temanggung, Drs. H. Moh. Baehaqi, MM 
Temanggung, TABAYUNA.com - Selama ini, syarat menjadi dosen harus minimal S2 (magister), baik lulusan perguruan tinggi di dalam maupun luar negeri. Akan tetapi, hal itu menurut Ketua STAINU Temanggung, Drs. H. Moh. Baehaqi, MM harus ada kajian ulang syarat menjadi dosen sebagaimana tertuang dalam UUGD tahun 2005 bahwa dosen minimal harus S2 (magister).

Baca: Pengumuman Beasiswa 5000 Doktor Kemenag tahun 2018-2019, Daftar Segera!

Pihaknya mengungkapkan pendapat tersebut dalam acara bedah buku  'Pengaruh Partisipasi Publik dalam Pembentukan Undang-undang', Jumat (13/4/2018).

Ketua STAINU Temanggung dalam forum itu mengusulkaman dosen dengan syarat S2 dikaji. 'Karena melihat banyak perguruan tinggi di Sumatera, khususnya sampai Lampung masih susah mencari dosen S1," ujar kandidat Doktor Ilmu Hukum UII Yogyakarta itu.

Baca: Teliti Hukum Adat di 78 Desa, Dosen STAINU Temanggung Raih Doktor UII Yogyakarta 

Usulan itu ditujukan kepada  Joko Riskiyono S.H, M.H selaku tenaga ahli pembuat UU DPR RI yang bertempat di agkringan Balakosa Gilingsari Temanggung.

Bedah buku karya Joko Riskiyanto ini, yang juga selaku penyekenggara dihadiri sejumlah kalangan FKPD, Perwakilan partai, perwakilan ormas di Temanggung.

Bedah buku ini di moderatori oleh ketua Dinas Perpustakaan dan Arsip dareah Temanggung yaitu Agus Munadi, S. Sos, M.S.I, dengan narasumber Ketua Panwaslu Temanggung saudara Amin dan ketua Komisi A DPRD Temanggung saudara Muh Sayyid.(tb44/anang).

Bagikan :

Tambahkan Komentar