Kajian dalam Fiqh telah menjelaskan , bahwasanya sebelum menentukan suatu hukum ataupun suatu masalah, terlebih dahulu kita harus mengetahui, memahami secara detail dari sebuah masalah yang dimaksud. Proses ini yang biasanya disebut dengan thasawwur al- mas’alah, tanpa adanya proses ini, penetapan suatu hukum tidak dapat dibenarkan.

Dokumen Syarat dan Ketentuan Go-Pay dapat djelaskan sebagai berikut  :
-Pihak yang bertransaksi dalam aplikasi go-pay adalah perusahaan (gojek) dan customer.
-Customer tidak memiliki rekening (Bank). Nasabah hanya memiliki rekening di aplikasi Gojek, seperti dengan deposit e-money.
 -Customer bertransaksi secara lamgsung dengan gojek dengan mendepost sejumlah uang atau dana tertentu guna membayar jasa gojek yang telah customer gunakan jasanya.
-Gojek juga memberika discount kepada customer sebagai penggunan go-pay.

Melihat Syarat dan Ketentuan yang diberikan oleh gojek tersebut maka akad yabg terjadi adalah akad ijarah bukan utang piutang, karena Go-Pay merupakan dompet untuk membayar semua transaki yang dilakukan oleh pengguna gojek. Go-Pay juga tidak dapat diuangkan ataupun dikembalikan jadi pihak gojek tidak dapat melakukan pembatalan akad.

Sedangkan dalam akad ijarah apakah diperbolehka membayar terlebih dahulu sebelum jasa diberikan?
  
وما دامت الإجارة عقد معاوضة فيجوز للمؤجّر استيفاء الأجر قبل انتفاع المستأجر، … كما يجوز للبائع استيفاء الثّمن قبل تسليم المبيع، وإذا عجّلت الأجرة تملّكها المؤجّر اتّفاقاً دون انتظار لاستيفاء المنفعة

Selama ijarah berupa akad muwadhah (berbayar) maka diperbolehkan bagi penyedia jasa untuk meminta upahnya sebelum memberikan jasa atau layanan kepada pelanggan...Sebagaimana penjual boleh meminta uang bayaran (barang yang dijual) sebelum barangya diserahkan. Jika upah sudah diserahkan maka penyedia jasa tersebut berhak untuk memilikinya sesuai kesepakatan, tanpa harus menunggu layananya diberikan. (al-Mausu’ah Fiqihiyah,1/253).

Dalam hal ini banyak masyarakat kita yang melakukan transaksi ini, seperti e-Toll atau e-money dalam pembayaran beberapa layanan yang disediakan oleh penyelenggara aplikasi. Akadnya adalah jual beli,  dengan uang dibayarkan didepan, Sementara layananya baru akan didapat sekian hari atau sekian waktu kemudian.

Dengan demikian keikutsertaan customer dalam go-pay boleh menurut fiqh, karena skema akad antara customer dengan go-pay adalah akad ijarah.
Allahu a’lam


Oleh Siti Rohmah
Mahasiswi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Bagikan :

Tambahkan Komentar