Kajian dalam Fiqh telah menjelaskan , bahwasanya
sebelum menentukan suatu hukum ataupun suatu masalah, terlebih dahulu kita
harus mengetahui, memahami secara detail dari sebuah masalah yang dimaksud.
Proses ini yang biasanya disebut dengan thasawwur al- mas’alah, tanpa adanya
proses ini, penetapan suatu hukum tidak dapat dibenarkan.
Dokumen Syarat dan Ketentuan Go-Pay dapat djelaskan
sebagai berikut :
-Pihak yang bertransaksi dalam aplikasi go-pay adalah
perusahaan (gojek) dan customer.
-Customer tidak memiliki rekening (Bank). Nasabah hanya
memiliki rekening di aplikasi Gojek, seperti dengan deposit e-money.
-Customer
bertransaksi secara lamgsung dengan gojek dengan mendepost sejumlah uang atau
dana tertentu guna membayar jasa gojek yang telah customer gunakan jasanya.
-Gojek juga memberika discount kepada customer sebagai
penggunan go-pay.
Melihat Syarat dan Ketentuan yang diberikan oleh gojek
tersebut maka akad yabg terjadi adalah akad ijarah bukan utang piutang, karena
Go-Pay merupakan dompet untuk membayar semua transaki yang dilakukan oleh
pengguna gojek. Go-Pay juga tidak dapat diuangkan ataupun dikembalikan jadi
pihak gojek tidak dapat melakukan pembatalan akad.
Sedangkan dalam akad ijarah apakah diperbolehka
membayar terlebih dahulu sebelum jasa diberikan?
وما دامت الإجارة عقد معاوضة فيجوز للمؤجّر استيفاء الأجر قبل انتفاع المستأجر، … كما يجوز للبائع استيفاء الثّمن قبل تسليم المبيع، وإذا عجّلت الأجرة تملّكها المؤجّر اتّفاقاً دون انتظار لاستيفاء المنفعة
Selama ijarah berupa
akad muwadhah (berbayar) maka diperbolehkan bagi penyedia jasa untuk meminta
upahnya sebelum memberikan jasa atau layanan kepada pelanggan...Sebagaimana
penjual boleh meminta uang bayaran (barang yang dijual) sebelum barangya
diserahkan. Jika upah sudah diserahkan maka penyedia jasa tersebut berhak untuk
memilikinya sesuai kesepakatan, tanpa harus menunggu layananya diberikan.
(al-Mausu’ah Fiqihiyah,1/253).
Dalam hal ini banyak
masyarakat kita yang melakukan transaksi ini, seperti e-Toll atau e-money dalam
pembayaran beberapa layanan yang disediakan oleh penyelenggara aplikasi.
Akadnya adalah jual beli, dengan uang
dibayarkan didepan, Sementara layananya baru akan didapat sekian hari atau
sekian waktu kemudian.
Dengan demikian
keikutsertaan customer dalam go-pay boleh menurut fiqh, karena skema akad antara
customer dengan go-pay adalah akad ijarah.
Allahu a’lamOleh Siti Rohmah
Mahasiswi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Tambahkan Komentar