Kiwil Gandeng Kedua Istrinya. (Foto: Kompas.com). |
Oleh Mu’alifah Yuni Rahmawati
Mahasiswi Jurusan Pendidikan Agama Islam UIN Maulana Malik
Ibrahim Malang
Bismillahirrohmanirrohiim
Fenomena
saat ini ialah perbandingan jumlah wanita dan laki-laki tidak seimbang, dan
mayoritas adalah kaum wanita, ibarat 1:40.
Nah,
dalam realita kehidupan saat ini, tentu
saja menjumpai hal seperti itu. membuat kaum wanita resah,akan halnya fenomena
poligami. Wanita mana yang kuat hatinya untuk dibagi dengan wanita lain. Tentu
saja setiap wanita ingin menjadi satu-satunya dalam hati sang suami.
Sudah
cukup lama masyarakat bingung dengan seputar poligami, terutama sejak dipicu
oleh ramainya para Ustadz dan para pendakwah yang sukses dalam beristrikan 4.
Dalam pemberitaan-pemberitaan itu seolah dikesankan bahwa poligami itu perintah
atau setidaknya anjuran agama.
Bagaimana
pandangan Agama menyikapi hal tersebut ? apakah benar poligami itu sunnah,
dengan mengaca pada kehidupan Nabi Muhammad SAW yang memiliki banyak istri ?
Mari
kita ulas sejenak….
Mengacu
pada Ulama Indonesia yang sangat terkenal dan ahli Tafsir,yaitu Prof. Dr.
M.Quraish shihab, beliau pernah
diwawancari oleh Harian Umum Republika. Beliau mengatakan “Poligami itu
bukanlah anjuran, tetapi salah satu solusi yang deiberikan kepada mereka yang
sangat membutuhkan dan memenuhi syarat-syaratnya. Poligami mirip dengan pintu
darurat dalam pesawat terbang yang hanya boleh dibuka dalam keadaan emergency
tertentu”
Nah,singkat
padat dan jelas ulasan beliau, perlu kita ketahui berpoligami itu tidak hanya
semata-mata karena ingin menolong kaum wanita yang masih jomblo, itu hanya alas
an belaka, seringkali kaum laki-laki mengatasnamakan berpoligami dengan alas an
seperti itu, lucu sekali. Padahal hakikatnya berpoligami itu berat, benar-benar
harus adil. Dalam bahtera rumah tangga bukan hanya persoalan hubungan batin
alias berhubungan badan, namun lingkup dalam kehidupan rumah tangga sangatlah
luas. Lahir dan batin, dan juga adil dalam segala hal.
Sesungguhnya
alih-alih poligami itu sunnah atau anjuran,malah pembolehannya pun disertai
dengan syarat ketat. Sekarang mungkin timbul banyak pertanyaan, lalu kenapa
sampai banyak orang menganggap poligami itu sunnah? Dan kenapa tidak sedikit
pula orang yang karena menganggap poligami itu diperbolehkan oleh Al-Quran,
lantas melakukan poligami dengan perasaan wajar-wajar saja?
Menurut
pengamatan, ada 2 bentuk salah paham tentang poligami. Pertama yang paling parah adalah yang menganggap poligami itu
sunnah. Kedua, yang memandang poligami itu boleh tanpa penekanan pada syarat
ketatnya. Kedua, bentuk salah paham
ini berakar dari kekeliruan menangkap pesan ayat tentang poligami dan biografi
Nabi Saw.
Anggapan
poligami itu sunnah…
Bersandar
pada Q.S An-Nisa ayat 3 yang membicarakan poligami dan juga pada sejarah hidup
Nabi Saw.
Ayat
yang dimaksud: “ Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan
(yatim), maka nikahilah yang kamu senangi dari perempuan-perempuan (lain):
dua-dua, tiga-tiga, empat-empat. Lalu jika kamu takut tidak akan dapat berlaku
adil, maka seorang saja, atau budak-budak perempuan yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Ada
yang mengesankan bahwa ayat ini merupakan perintah, atau setidaknya anjuran
untuk berpoligami, karena mengandung kata perintah yakni “Nikahilah” sementara
orang menangkap dari kata perintah ini, bahwa AL-Quran menganjurkan atau
setidaknya mempersilahkan kepada kaum laki-laki untuk berpoligami.
Pendapat
ini menarik logika yang tampak benar: “Jika Allah saja membolehkan, lantas pa
haknya kaum wanita melarang-larang suami mereka.
Sandaran
kedua adalah Sunnah Nabi, kenyatan sejarah menceritakan Nabi Saw memiliki
banyak isri, bahkan lebih dari empat. Lalu mereka menyimpulkan, karena seluruh
perilaku dan tindak tanduk Nabi Saw merupakan perilaku terpuji, termasuk di
dalamnya ialah berpoligami. Maka poligami itu termasuk sunnah.
Oleh
sebab itu dari ulasan di atas dapat ditarik kesimpulan dan jawaban, bahwasanya,
poligami sama sekali bukanlah sunnah, angapan bahwa poligami itu sunnah karena
semata-mata berakar dari kekeliruan dalam memahami ayat dan sunnah Nabi Saw.
Pertama, “ ayat ini
tidak menganjurkan apalagi mewajibkan berpoligami, tetapi ia hanya berbicara
tentang membolehkan poligami. Semua ahli hukum pun sepakat bahwa tidak semua
perintah dalam Al-Quran menunjukkan kewajiban. Sebagaimana ditunjukkan dalam
kaidah-kaiddah Ushul fiqih yang terkenal. Kata perintah dalam Al-Quran ada yang
menunjukkan wajib, sunnah, ataupun mubah. Contoh yang wajib seperti perintah
mendirkan shalat, yang sunnah seperti perintah untuk tahajud, dan yang mubah
seperti perintah makan minum.
Kedua, kalaupun Nabi
Saw dalam 8 tahun terakhir hidupnya berpoligami, tidak lantas bias dikatakan
bahwa berpoligami itu sunnah Nabi Saw. Dasarnya adalah karena, “Tidak semua apa
yang dilakukan Rasul Saw perlu diteladani sebagaimana tidak semua yang wajib
atau terlarang bagi beliau,wajib atau terlarang pula bagi umatnya.
Bila
kita renungkan, kedangkalan berfikir dalam pemahaman agama, tanpa ilmu ynag
mendalam dan mantaap, telah menyebabkan kesalahan dalam menarik ketetapan hukum
dari perilaku Nabi.
Sekian
dan terimakasih, semoga bermanfaat.
Tambahkan Komentar