Terdakwa kasus dugaan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman alias Oman Rochman menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018). |
Baca: Dikira Teroris, Santri di Simpanglima Semarang Berakhir Selfie dengan Brimob
Baca: Ini Identitas Lengkap Santri yang Diduga Teroris di Simpanglima Semarang
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai dia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam berbagai aksi teror di Indonesia. “(Menuntut) menjatuhkan pidana kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, (18/5/2018).
Mendengar tuntutan Jaksa, Aman Abdurrahman, gembong teroris ISIS di Indonesia tampak panik dan menggeser posisi duduknya.
Baca: Polisi Tangkap Dua Wanita Bercadar yang Mau Nusuk Polisi, 1 Asal Gemawang, 1 Asal Ciamis
Baca: Empat Teroris Mapolda Riau Ditembak Mati, Masih Mau Anda Jadi Teroris?
Dalam pertimbangannya, JPU melihat banyak hal yang memperberat Aman. Aman adalah residivis kasus terorisme yang menjadi pengagas Jamaah Ansharud Daulah (JAD).
Aman juga dianggap menjadi penganjur amaliah teror kepada para pengikutnya. Pemahaman soal syirik demokrasi yang disebar Aman di internet juga dapat memengaruhi banyak orang.
Perbuatan teror yang diinisiasi Aman juga telah menelan korban jiwa, termasuk anak-anak. Para korban hidup juga menderita luka cukup parah yang sulit dipulihkan.
“Tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa,” ungkap JPU.
Setelah Aman Abdurrahman dibawa pergi, kursi terdakwa tampak basah. Aman Abdurrahman kencing di celananya di kursi terdakwa.
Baca: DPR Tak Selesaikan RUU Terorisme, Fadli Zon Malah Marah-marah
Dia memberikan doktrin kepada para pengikutnya yang mengunjunginya di penjara. Mereka diperintahkan untuk berjihad dengan menjadikan warga negara asing, terutama Prancis dan Rusia, sebagai target.
Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan. (tb44/ngb).
Tambahkan Komentar