Fadli Zon (Andhika Prasetia/detikcom) |
Baca: Dikira Teroris, Santri di Simpanglima Semarang Berakhir Selfie dengan Brimob
"Jangan menyalah-nyalahkan adanya tindak terorisme ini kepada undang-undang. Karena UU ini sudah ada. UU Nomor 15/2003 sudah jelas ada," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018) seperti dilansir Tabayuna.com dari Detik.com.
Menurut dia, terorisme bukan karena tidaka danya UU. "Jadi bukan karena tidak adanya UU Terorisme. UU Antiterorisme itu sudah ada. Ini hanya revisi," kata dia.
Baca: Polisi Tangkap Dua Wanita Bercadar yang Mau Nusuk Polisi, 1 Asal Gemawang, 1 Asal Ciamis
Politisi ini menjelaskan saat ini pembahasan yang terjadi di DPR ialah sebatas revisi terhadap UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang ini tetap berlaku meski DPR bersama pemerintah tengah membahas revisi.
Karena itu, menurut Fadli, aksi teror bom yang belakangan terjadi murni bukti kegagalan pemerintah dalam menjalankan fungsinya sebagai pelindung warga.
Baca: Penguatan Lembaga Keagamaan Bisa Bentengi Terorisme
Baca: PBNU Kecam Tiga Bom Gereja di Surabaya, Ini Isinya
"Yang sekarang ini terjadi adalah kegagalan pemerintah dalam melindungi warganya, itu yang jelas. Bukan terorisme ada karena undang-undangnya belum selesai. Ini otaknya di mana?" ujarnya.
Pihaknya, kemudian menegaskan undang-undang bukan satu-satunya cara dalam menangkal aksi terorisme. Ia mengimbau seluruh elemen bangsa bersatu melawan bibit terorisme.
"Terorisme itu kejahatan extraordinary yang harus kita lawan bersama, bukan karena undang-undang. Undang-undangnya sudah ada. Terus apakah nanti kalau undang-undangnya sudah disahkan tidak ada lagi teroris? Saya kira cara pikir kita harus kita benahilah," ujar Fadli Zon. (tb44/dtk/hms).
Tambahkan Komentar