Tim kuasa hukum HTI pada sidang gugatan HTI.(Foto: Tribunnews.com). |
Baca: GP Ansor Tegas Tolak Khalid Basalamah Ceramah di Masjid KH Hasyim Asy'ari Jakarta
Baca: Terbongkar, Aksi Bela Islam 299 adalah Agenda HTI
Baca: Media Propaganda HTI Bubar, Tapi Masyarakat Harus Tetap Waspada!
Baca: Inilah Daftar Pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Se Indonesia Dari Unsur ASN, PNS, Pengusaha Dan Lainnya
Baca: Media Propaganda HTI Bubar, Tapi Masyarakat Harus Tetap Waspada!
Baca: Inilah Daftar Pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Se Indonesia Dari Unsur ASN, PNS, Pengusaha Dan Lainnya
Seperti diketahui, gugatan dengan nomor 211/G/2017/PTUN.JKT yang didaftarkan pada 13 Oktober 2017 silam itu meminta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas.
Eks Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto membenarkan hal tersebut dan mengharapkan adanya keadilan yang akan diputus oleh hakim PTUN.
Dalam dokumen permohonannya, HTI meminta pengadilan untuk mengabulkan seluruh permohonannya serta memutuskan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM adalah tidak sah.
Selain itu, Menkumham juga diminta mencabut surat yang mengatakan bahwa pendirian organisasi HTI tidak sah. Serta membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Baca: Siap-siap, Menritekdikti Instruksikan Rektor Data Dosen yang Ikut HTI
Baca: Hastag #HTIBubar7Mei Geser #KhilafahAjaranIslam Yang Mekso
Baca: Inilah Alasan Gus Muwafiq Kenapa HTI Wajib Ditendang dari NKRI
Sebelumnya, Kemenkumham mencabut telah status badan hukum HTI merujuk dari aturan dalam Perppu Nomor 2 tentang Ormas yang terbit dua bulan sebelumnya. Dalam perppu itu, pemerintah dapat mencabut badan hukum ormas tanpa melalui proses pengadilan.
HTI kemudian menggugat pembubarannya ke PTUN. Merujuk dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman PTUN Jakarta, gugatan HTI bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT dan tertanggal 13 Oktober 2017. Dalam gugatannya, HTI meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan ditunda pelaksanaannya hingga ada kekuatan hukum yang mengikat.
Baca: HTI Dibubarkan, KAMMI, Rohis dan Gema Pembebasan Dibubarkan Kapan?
Baca: Yes, Memerangi Khilafah dan HTI itu Bukan Anti Islam
Baca: Geger, HTI Bubar Tapi Buletin Kaffah Milik HTI Masih Gentayangan!
Perppu itu sendiri diterbitkan untuk menggantikan Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Salah satu faktor pemerintah menerbitkan perppu yakni lantaran menilai mekanisme pembubaran ormas terlalu panjang karena mesti melalui proses pengadilan. Perppu Ormas kini telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang sejak 24 Oktober 2017 silam.
Kita tunggu saja putusan sidang PTUN yang akan mengumumkannya hari ini. Nasib HTI, ditentukan hari ini. Jika menang, HTI jelas menjilat omongannya sendiri karena menilai demokrasi adalah toghut. Adanya sidang PTUN itu adalah bentuk demokrasi. La terus, kalau gitu apa maksudnya HTI mengutuk-ngutuk demokrasi? (tb44/ka).
Tambahkan Komentar