Menag Lukman memberikan taushiah di Mushalla At Tarbiyah Ditjen Pendidikan Islam. (foto: boy) |
Baca: Daftar Ustadz Wahabi Takfiri yang Perlu Diwaspadai
Baca: Daftar Pondok Pesantren Wahabi Indonesia yang Wajib Diwaspadai!
Seperti diketahui, Kemenag RI telah merilis 200 nama mubalig atau penceramah yang direkomendasikan untuk bisa mengisi berbagai kegiatan keagamaan baik di masjid, musalah, atau kantor sekalipun. Rekomandasi ini dibuat sebagai respons dari pertanyaan masyarakat.
“Selama ini, Kementerian Agama sering dimintai rekomendasi mubalig oleh masyarakat. Belakangan, permintaan itu semakin meningkat, sehingga kami merasa perlu untuk merilis daftar nama mubalig,” papar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin seperti dikutip dari lama resmi kemenag.go.id, Jumat (18/5/2018).
Baca: Daftar Media Online Aswaja NU yang Paling Berpengaruh dan Wajib Jadi Rujukan
Baca: 'Dosa-dosa' Ustadz Maheer At Thuwailibi yang Sebut Polisi 'Monyet-monyet Berseragam Cokelat'
Pihaknya menjelaskan, mubalig yang bisa masuk dalam 200 daftar rekomendasi Kemenag tidak sembarangan. Mereka harus memenuhi syarat, yakni mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik, dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi.
200 Nama ini merupakan tahap awal dan berasal dari masukan tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat. Nama ini akan terus bertambah seiring dengan banyaknya mubalig di Indonesia.
“Nama yang masuk memang harus memenuhi tiga kriteria itu. Namun, para mubalig yang belum masuk dalam daftar ini, bukan berarti tidak memenuhi tiga kriteria tersebut,” ujar Menag Lukman.
Baca: Alhamdulillah, Ustadz Karbitan Felix Siauw Akhirnya Gagal Ngisi Acara di Bangil Pasuruan
Baca: Video Ustadz Khalid Basalamah Dikecam Kiai Ini
Baca: Inilah Dosa-Dosa Ustadz Wahabi Di Ngabul Jepara Yang Menipu Publik
"Artinya, data ini bersifat dinamis dan akan kami update secara resmi," lanjut dia.
Masyarakat bisa mengetahui informasi tentang mubalig yang direkomendasikan Kemenag melalui nomor WhatsApp 0811-8497-492.
Berikut 200 nama mubalig yang direkomendasikan Kemenag RI:
Tambahkan Komentar