Perbedaan
pandangan madzhab dalam penentuan awal Ramadhan yang menimbulkan perselisihan
diantara kaum muslimin. Umat Islam di Indonesia masih belum bisa melaksanakan
awal ibadah puasa dihari dan tanggal yang sama disebabkan masih adanya
perbedaan dalam penetapan awal bulan Ramadhan.Padahal MUI telah menetapkan
fatwa tentang penetapan awal Ramadhan.
Dalam posisinya
fatwa sendiri hakikatnya adalah sebuah pendapat dan pemikiran dari individu
ulama atau institusi keulamaan, dalam membuat fatwa sendiri MUI harus
menggunakan beberapa metodologi yang harus dilalui. Yaitu, fatwa yang dikeluarkan
tidak boleh taqlid, tidak boleh melantur dari sikap hak asasi manusia yang diusung
dalam Islam sejak awal.
Kebenaran fatwa
sendiri telah didahului dengan riset dan pendeskripsian yang memadai tentang
satu pokok soal termasuk mengajak berdiskusi pihak-pihak terkait tentang apa
yang difatwakan. Jika dilihat dari kelembagaan, dalam insfrastrukturnya MUI berada
dalam golongan atau kelompok kepentingan institusional.
Namun masih
banyak ormas-ormas Islam di Indonesia yang melaksanakan awal ibadah puasa
Ramadhan tidak serentak dengan peraturan yang telah di buat oleh MUI, walaupun
MUI telah menetapkan fatwa tentang penetapan awal bulan Ramadhan dan
pemerintah memposisikan sebagai
mediator, yang harus bisa menengahi perbedaan hasil ijtihad dari masing-masing
ormas Islam agar tidak membawa pada konflik internal agama sendiri.
Tetapi masih saja
ada yang menentukan awal puasa Ramadhan dengan penanggalanya sendiri, dan
membuat masyarakat bingung mana yang akan dikuiti dengan adanya perbedaan
pendapat penentuan awal Ramadhan dari ormas-ormas Islam yang lain. Disi lain MUI
telah menetapkan fatwa tentang penetapan awal Ramadhan yang dapat diikuti oleh
masyarakat ataupun ormas- ormas Islam yang lain. Mengingat dengan firman Allah Qur’an
Surah An-Nisa : 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ
فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul
(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat
tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang
demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Seluruh Umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan awal
Ramadhan karena dalam menetapkan awal Ramadhan pemerintah berdiskusi dengan MUI
sebagai Ulil amri.
Dalam kelembagaanya MUI dalam insfrastrukturnya berada dalam
golongan kelompok kepentingan negara yang mempunyai ciri-ciri dan spesifkasi
khusus.
MUI sendiri dalam mengeluarkan sebuah fatwa tidaklah asal saja
namun menggunakan beberapa meodologi yang harus dilalui. Yaitu, yang pertama
fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tidak
boleh taqlid.
Seorang ahli fatwa harus memenuhi syarat mujtahid yaitu sebgai
mujtahid dilarang mengikuti secara bulat mujtahid lain. yang kedua fatwa yang
dikeluarkan oleh MUI tidak boleh melantur dari hak asasi manusia yang diusung
dalam Islam sejak awal. yang ketiga yaitu, untuk mengeluarkan fatwa sendiri MUI
sendiri harus melakukan sebuah riset dan pendeskripsian yang memadai tentang
satu pokok soal termasuk mengajak berdiskusi pihak-pihak terkait tentang apa
yang akan difatwakan.
Dalam penetapan awal Ramadhan sendiri MUI melakukan beberapa
metodologi seperti menggunakan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI ,
Menteri Agama dan berlaku secara nasional. Seluruh Umat Islam di Indonesia
wajib menaati ketetapan awal Ramadhan yang dalam menetapkan awal Ramadhan pemerintah
berdiskusi dengan MUI, ormas-ormas Islam yang terkait. Karena wajibnya
kaum muslim untuk menaati ulil amri, taat kepada pemimpin yang berada dalam
jalan yang benar. (tb3).
Oleh Siti Rohmah
Penulis merupakan mahasiswi
Universitas Islam Negeri Maulana Malik
Ibrahim Malang yang memiliki minat semangat berbagi dan juga untuk memperkuat daya ingat atas suatu hal yang
telah dipelajari. Penulis dapat disapa
di Instagram rahmahs11.
Tambahkan Komentar