Ilustrasi terorisme di Riau |
Baca: Polisi Tangkap Dua Wanita Bercadar yang Mau Nusuk Polisi, 1 Asal Gemawang, 1 Asal Ciamis
Baca: DPR Tak Selesaikan RUU Terorisme, Fadli Zon Malah Marah-marah
Hal itu dia ungkapkan dalam merespons wacana pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI oleh pemerintah.
Menurut Mufti, jika mengacu pada draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme), maka posisi Koopsusgab TNI seharusnya berada di bawah BNPT dan Polri.
"Koopsusgab TNI harus tetap ditempatkan di bawah BNPT dan Polri," ujar Mufti saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).
Mufti menjelaskan, draf RUU Antiterorisme per 18 April 2018 menempatkan BNPT sebagai leading sector pemberantasan terorisme. Di sisi lain, aspek penindakan terorisme dilakukan sesuai dengan kerangka criminal justice system atau sistem peradilan pidana. Dalam hal ini, Polri merupakan institusi yang berwenang melakukan penindakan.
Dengan demikian, kata Mufti, pelibatan TNI harus berdasarkan pada situasi dimana komponen negara lainnya benar-benar tidak mampu menanggulangi terorisme. "Kalau konsekuensinya kita menerapkan BNPT sebagai leading sector lalu kemudian framework-nya criminal justice system, maka ini (pelibatan TNI) sangat bergantung pada pertimbangan BNPT dan kepolisian," kata Mufti.
"Jadi bukan kemana-mana bareng begitu. Ada polisi, ada Kopassus di situ. Itu buat saya sudah salah kaprah. Koopsusgab itu bukan soal jalan bareng, bagi-bagi kavling. Kita ingin menata semuanya jadi lebih baiklah," ucapnya.
Baca: Dikira Teroris, Santri di Simpanglima Semarang Berakhir Selfie dengan Brimob
Baca: Ini Identitas Lengkap Santri yang Diduga Teroris di Simpanglima Semarang
Secara terpisah, anggota Pansus RUU Antiterorisme Arsul Sani mengungkapkan bahwa BNPT akan menjadi leading sector penanggulangan terorisme.
Menurut Arsul, setelah RUU Antiterorisme disahkan, maka BNPT bertugas antara lain menetapkan strategi kesiapsiagaan nasional dalam penanggulangan terorisme. Arsul menjelaskan, strategi kesiapsiagaan nasional mencakup tiga aspek penanggulangan terorisme.
Selain aspek penindakan, ada pula dua aspek pencegahan, yakni kontra-radikalisasi dan deradikalisasi. Kontra-radikalisasi dilakukan terhadap kelompok masyarakat yang belum terpapar dengan paham-paham radikalisme, namun punya potensi untuk terpapar.
Sedangkan, deradikalisasi ditujukan terhadap mereka yang sudah terpapar paham radikalisme. "Dalam strategi ini maka selain penindakan, juga mencakup dua kerja pencegahan yakni kontra-radikalisasi dan deradikalisasi," tuturnya, Kamis (17/5/2018).
Dalam draf RUU Antiterorime per 18 April 2018, kelembagaaan dan kewenangan BNPT diatur lebih tegas dalam bab VIIA. BNPT menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi Presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah penanganan krisis, termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme.
Lembaga tersebut berfungsi menyusun dan menetapkan kebijakan, strategi, program penanggulangan terorisme, kontra-radikalisasi dan deradikalisasi. Selain itu, BNPT juga bertugas mengoordinasikan program pemulihan korban. (tb55/kmps).
Tambahkan Komentar