TABAYUNA.com - Tanggal 1 Juni 1945 adalah tanggal ketika Soekarno berpidato dalam rapat pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945.
Pada saat menyampaikan pidatonya itulah Soekarno mengusulkan nama dasar negara kita dengan nama Pancasila. Sebuah nama yang menurut Soekarno diperoleh dari seorang teman yang ahli bahasa, tanpa menyebut siapakah nama teman tersebut. Yang kemudian diketahui sebagai Mr. Muhammad Yamin.
Namun harus dicatat, Pancasila yang diusulkan oleh Soekarno saat itu, adalah cukup berbeda dengan Pancasila yang kita kenal saat ini. Perbedaan itu, dari sisi filosofi yang mendasarinya, susunan redaksi, sistematika , atau urutan sila-silanya.
Pancasila yang diusulkan oleh Soekarno saat itu :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme - atau Perikemanusiaan
3. Mufakat - atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Tanggal 29 Mei 1945 pada rapat BPUPKI pula, dua hari sebelum Soekarno berpidato, Muh. Yamin telah mengusulkan gagasan mengenai lima dasar negara dalam pidatonya, meski tanpa menyebut secara eksplisit mengenai usulan nama Pancasila. Berikut ini adalah usulannya mengenai lima sila yang dijadikan dasar negara :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
Usai pidato, Muh. Yamin menyampaikan usulan tertulis mengenai Rancangan UUD Republik Indonesia. Dalam pembukaan Rancangan tersebut, terdapat rumusan lima asas dasar negara yang redaksinya agak berbeda dengan usulan Moh. Yamin secara lisan saat berpidato, yakni :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan yang terakhir di atas, tampaknya agak lebih mendekati kemiripan dengan naskah resmi Pancasila saat ini, bila dibandingkan dengan rumusan Pancasila yang diusulkan dalam pidato Soekarno.
Jadi Tanggal 1 Juni 1945 bukan pertama kali sebuah gagasan mengenai lima dasar negara diungkapkan. Paling tidak menurut dokumen yang ada, pada pidato Muh. Yamin tanggal 29 Mei itulah usulan lima dasar negara pertama kali disampaikan.
Selanjutnya, pada tanggal 22 Juni 1945 sejumlah tokoh bangsa yang tergabung dalam Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas berbagai usulan yang muncul pada rapat BPUPKI tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945. Kesembilan tokoh itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. AA. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Muzakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasyim, dan Mr. Muh. Yamin.
Dari pertemuan tersebut, kesembilan tokoh berhasil menyusun sebuah piagam, yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta, yang didalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila, yaitu :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam
permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada sidang atau rapat kedua BPUPKI (14-16 Juli 1945), Piagam Jakarta diterima, tepatnya pada tanggal 14 Juli 1945.
Kemudian pada tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan Soekarno sebagai Ketua dan Moh. Hatta sebagai Wakil Ketuanya. Setelah melalui berbagai pembahasan dan negosiasi, akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, atau satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai undang-undang dasar negara Republik Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 itulah, rumusan Pancasila tercantum dalam alinea ke-4, yang susunan redaksi, sistematika atau urutannya, sama persis dengan Pancasila yang kita kenal hingga saat ini.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan
perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan demikian jelas bahwa Pancasila merupakan satu kesatuan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila yang termasuk di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dilahirkan secara sah (yakni berlandaskan Proklamasi) pada tanggal 18 Agustus 1945. Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kesatuan rangkaian yang bulat.
Dengan demikian pula rumusan statis Pancasila yang otentik bukanlah rumusan pertama oleh Mr. Muh. Yamin, bukan pula rumusan kedua oleh Ir. Soekarno, bukan pula rumusan ketiga di dalam Piagam Jakarta. Pancasila yang otentik adalah rumusan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian menyatakan diri sebagai Komite Nasional Indonesia Pusat.
Simpulan
Dari paparan di atas dapat disimpulkan, beberapa tokoh memang telah ikut serta di dalam usaha merumuskan dasar negara yang kemudian disebut Pancasila. Pertama, Mr. Muh. Yamin, kedua Ir. Soekarno yang (atas usul seorang teman ahli bahasa) mengusulkan nama “Pancasila”, dan kemudian para anggota “Panitia Sembilan”.
Dari fakta-fakta sejarah yang ada, tidak tepat dan a historis apabila lahirnya Pancasila itu dinisbatkan kepada seorang tokoh secara mutlak. Atau diklaim merupakan hasil pemikiran tokoh tertentu. Pancasila adalah hasil kesepakatan atau gentlement agreement dari para pendiri bangsa.
Di dalamnya terkandung kompromi dari berbagai pandangan - bahkan filosofi, untuk dijadikan sebagai dasar atau fondamen bernegara. Lahirnya sesuatu gagasan sebagai sesuatu yang abstrak memang tidak mudah ditentukan waktunya. Yang dapat kita pastikan adalah saat “pengesahan formal dan resmi daripada suatu dokumen”.
Pada saat menyampaikan pidatonya itulah Soekarno mengusulkan nama dasar negara kita dengan nama Pancasila. Sebuah nama yang menurut Soekarno diperoleh dari seorang teman yang ahli bahasa, tanpa menyebut siapakah nama teman tersebut. Yang kemudian diketahui sebagai Mr. Muhammad Yamin.
Namun harus dicatat, Pancasila yang diusulkan oleh Soekarno saat itu, adalah cukup berbeda dengan Pancasila yang kita kenal saat ini. Perbedaan itu, dari sisi filosofi yang mendasarinya, susunan redaksi, sistematika , atau urutan sila-silanya.
Pancasila yang diusulkan oleh Soekarno saat itu :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme - atau Perikemanusiaan
3. Mufakat - atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Tanggal 29 Mei 1945 pada rapat BPUPKI pula, dua hari sebelum Soekarno berpidato, Muh. Yamin telah mengusulkan gagasan mengenai lima dasar negara dalam pidatonya, meski tanpa menyebut secara eksplisit mengenai usulan nama Pancasila. Berikut ini adalah usulannya mengenai lima sila yang dijadikan dasar negara :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat.
Usai pidato, Muh. Yamin menyampaikan usulan tertulis mengenai Rancangan UUD Republik Indonesia. Dalam pembukaan Rancangan tersebut, terdapat rumusan lima asas dasar negara yang redaksinya agak berbeda dengan usulan Moh. Yamin secara lisan saat berpidato, yakni :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan yang terakhir di atas, tampaknya agak lebih mendekati kemiripan dengan naskah resmi Pancasila saat ini, bila dibandingkan dengan rumusan Pancasila yang diusulkan dalam pidato Soekarno.
Jadi Tanggal 1 Juni 1945 bukan pertama kali sebuah gagasan mengenai lima dasar negara diungkapkan. Paling tidak menurut dokumen yang ada, pada pidato Muh. Yamin tanggal 29 Mei itulah usulan lima dasar negara pertama kali disampaikan.
Selanjutnya, pada tanggal 22 Juni 1945 sejumlah tokoh bangsa yang tergabung dalam Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas berbagai usulan yang muncul pada rapat BPUPKI tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945. Kesembilan tokoh itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. AA. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoel Kahar Muzakir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasyim, dan Mr. Muh. Yamin.
Dari pertemuan tersebut, kesembilan tokoh berhasil menyusun sebuah piagam, yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta, yang didalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila, yaitu :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam
permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada sidang atau rapat kedua BPUPKI (14-16 Juli 1945), Piagam Jakarta diterima, tepatnya pada tanggal 14 Juli 1945.
Kemudian pada tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan Soekarno sebagai Ketua dan Moh. Hatta sebagai Wakil Ketuanya. Setelah melalui berbagai pembahasan dan negosiasi, akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, atau satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai undang-undang dasar negara Republik Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 itulah, rumusan Pancasila tercantum dalam alinea ke-4, yang susunan redaksi, sistematika atau urutannya, sama persis dengan Pancasila yang kita kenal hingga saat ini.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan
perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan demikian jelas bahwa Pancasila merupakan satu kesatuan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila yang termasuk di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dilahirkan secara sah (yakni berlandaskan Proklamasi) pada tanggal 18 Agustus 1945. Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kesatuan rangkaian yang bulat.
Dengan demikian pula rumusan statis Pancasila yang otentik bukanlah rumusan pertama oleh Mr. Muh. Yamin, bukan pula rumusan kedua oleh Ir. Soekarno, bukan pula rumusan ketiga di dalam Piagam Jakarta. Pancasila yang otentik adalah rumusan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang kemudian menyatakan diri sebagai Komite Nasional Indonesia Pusat.
Simpulan
Dari paparan di atas dapat disimpulkan, beberapa tokoh memang telah ikut serta di dalam usaha merumuskan dasar negara yang kemudian disebut Pancasila. Pertama, Mr. Muh. Yamin, kedua Ir. Soekarno yang (atas usul seorang teman ahli bahasa) mengusulkan nama “Pancasila”, dan kemudian para anggota “Panitia Sembilan”.
Dari fakta-fakta sejarah yang ada, tidak tepat dan a historis apabila lahirnya Pancasila itu dinisbatkan kepada seorang tokoh secara mutlak. Atau diklaim merupakan hasil pemikiran tokoh tertentu. Pancasila adalah hasil kesepakatan atau gentlement agreement dari para pendiri bangsa.
Di dalamnya terkandung kompromi dari berbagai pandangan - bahkan filosofi, untuk dijadikan sebagai dasar atau fondamen bernegara. Lahirnya sesuatu gagasan sebagai sesuatu yang abstrak memang tidak mudah ditentukan waktunya. Yang dapat kita pastikan adalah saat “pengesahan formal dan resmi daripada suatu dokumen”.
Tambahkan Komentar