Ilustrasi: Sejumlah wanita bercadar saat membawa poster bertuliskan Peluk Saya yang diindikasi gerakan melawan terorisme
TABAYUNA.com - Baru-baru ini, beredar daftar kampus atau perguruan tinggi yang terpapar radikalisme. Pada hari Kamis (31/5/2018) Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan potensi penyebaran paham radikalisme tidak hanya pada tujuh kampus yang dipaparkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).


Namun pernyataan BNPT yang menyebutkan ada beberapa daftar perguruan tinggi yang terpapar radikalisme:
1. Universitas Indonesia (UI)
2. Institut Teknologi Bandung (ITB)
3. Institut Pertanian Bogor (IPB)
4. Universitas Diponegoro (UNDIP)
5. Institut Teknologi Surabaya (ITS)
6. Universitas Airlangga (UNAIR)
7. Universitas Brawijaya (UB)

Kampus-kampus di atas diindikais BNPT terpapar radikalisme. Meski daftar kampus itu dipertanyakan sejumlah pihak, namun berita di berbagai media telah viral.

Seperti diwartakan republika.co.id pada Senin 4 Juni 2018, dijelaskan bahwa pemerintah akan melakukan monitoring kepada para dosen dan mahasiswa menyusul maraknya temuan radikalisme di kampus. Salah satu pengawasan yang akan dilakukan, yaitu dengan mendata nomor telepon seluler dan akun media sosial milik dosen dan mahasiswa.


“Kami lakukan pendataan. Dosen harus mencatat nomor HP yang dimiliki. Mahasiswa, medsosnya dicatat. Tujuannya, agar mengetahui lalu lintas komunikasi mereka itu seperti apa dan dengan siapa,” kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir di Jakarta, Senin (4/6/2018).

Menurut Menristekdikti, pendataan bukan bermaksud untuk merenggut hak privasi dosen, mahasiswa, dan semua sivitas kampus. Bentuk pengawasan mau tidak mau harus dilakukan demi terwujudnya kampus yang steril, bersih, dan aman dari segala bentuk paham radikal.

“Kalau mengganggu keamanan, apa pun bentuk (pengawasan)-nya, ya harus dilakukan,” tegas Nasir.

Nasir tidak menutup kemungkinan, saat ini masih banyak kampus yang telah terpapar paham radikal, tetapi belum terdeteksi. Mengingat, paham radikal mulai tumbuh di ranah kampus sejak 1983 ketika dibentuknya Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK BKK).

Langkah ini harus didukung serius jika produktif memberantas radikalisme, terorisme di Indonesia. (tb4).


    Bagikan :

    Tambahkan Komentar