Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian usai menghadiri Dies Natalis dan Wisuda STIK-PTIK, Rabu (4/7/2018).(KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN) |
- Baca: Ngotot Pro Khilafah, Dosen Undip Prof Suteki Akan Disidang
- Baca: Meski Dosen PNS, Suteki Tetap Dukung Khilafah
- Baca: Siap-siap, Menritekdikti Instruksikan Rektor Data Dosen yang Ikut HTI
- Baca: Usai HTI Bubar 7 Mei 2018, Umat Islam Wajib Lakukan 15 Hal Ini
Penangkapan dilakukan khususnya pasca-sejumlah aksi teror bom di Surabaya dan beberapa wilayah lainnya. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyatakan, hingga saat ini kepolisian telah menangkap 138 orang terduga teroris. Adapun 17 orang di antaranya tewas.
"Teroris ini kan sekarang sudah tertangkap 138 orang, 17 (orang) di antaranya tewas tertembak," papar Tito usai menghadiri Dies Natalis dan Wisuda STIK-PTIK di Jakarta, Rabu (4/7/2018) seperti dilansir dari Kompas.com.
Tito mengungkapkan, dirinya sudah memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan langkah-langkah hukum terkait pemberantasan terorisme. Upaya ini berdasarkan undang-undang baru terkait terorisme. "Karena undang-undang yang baru sekarang sudah ada, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tanggal 22 Juni 2018," kata Tito.
Di dalam undang-undang tersebut, imbuh Tito, ada penjelasan mengenai bentuk-bentuk kejahatan terorisme lainnya yang belum diatur dalam undang-undang sebelumnya. Undang-undang itu pun mengatur terkait masa penahanan dan penangkapan.
Tito menjelaskan, masa penangkapan yang sebelumnya tujuh hari diperpanjang menjadi 21 hari. Sementara itu, masa penahanan pun diperpanjang. (tb44/kmps).
Tambahkan Komentar