Ilustrasi foto Tribunnews.com |
Semarang, TABAYUNA.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) KotaSemarang meminta Polda Jawa Tengah menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers dalam menyelesaikan kasus perselisihan pemberitaan. Hal itu diungkapkan Divisi Advokasi AJI Semarang, Aris
Mulyawan pada Senin,
27 Agustus 2018.
- Baca: Kenali Media Aswaja NU, PMII Trisula Deteksi Peta Media
- Baca: PWI Desak Dewan Pers Verifikasi Lagi Anggota Organisasi PWI, AJI, dan ITJI
- Baca: Daftar Media Online Aswaja NU yang Paling Berpengaruh dan Wajib Jadi Rujukan
“AJI
menegaskan pemberitaan portal media Serat.id tentang dugaan plagiat Rektor
Universitas Negeri Semarang (Unnes) merupakan bentuk pemenuhan hak
konstitusional warga Indonesia untuk memperoleh informasi,” ujar Aris dalam siaran pers yang diterima Tabayuna.com, pada hari Senin
(27/8/2018).
Dijelaskan dia, bahwa hal itu sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 F
Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu hal tersebut juga diatur dalam UU Pers.
"Serat.id merupakan situs berita di Kota Semarang penyaji informasi berbasis
digital atau internet. Media ini didirikan oleh Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) Kota Semarang pada April 2018," lanjut dia.
Menurut dia, media juga merupakan pilar keempat demokrasi untuk mengontrol
pemerintah. "Dalam hal ini Unnes sebagai perguruan tinggi negeri di bawah
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Serat.id telah memberitakan
investigasi dugaan plagiat Rektor Unnes dalam empat laporan yang terbit pada 30
Juni 2018. Kemudian, secara kontinu memberitakan sanggahan dari pihak Unnes,” paparnya.
- Baca: Ngotot Pro Khilafah, Dosen Undip Prof Suteki Akan Disidang
- Baca: Serikat Media Siber Indonesia Mulai Diverifikasi Dewan Pers
Lalu
pada 21 Juli 2018, kata dia, Rektor Unnes melaporkan Zakki Amali jurnalis
Serat.id ke Polda Jawa Tengah terkait Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Laporan
Serat.id itu adalah produk pers atau karya jurnalistik. Laporan itu harus
dilihat sebagai upaya pers nasional untuk memenuhi hak konstitusional warga
negara memperoleh informasi. AJI meyakini polisi sangat memahami fungsi pers
sesuai UU Pers," kata dia.
Bila ada sengketa pemberitaan, kata dia, hendaknya dikembalikan lagi
kepada mekanisme penyelesaian sesuai UU Pers. Hal itu sesuai nota kesepahaman
antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017
tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum
Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
"Semestinya, sengketa pemberitaan
dilaporkan ke Dewan Pers dan akan diselesaikan dengan mekanisme UU Pers,”
beber dia. (tb44/hms).
Tambahkan Komentar