Dio Hermansyah, kuasa hukum terdakwa
Pati, TABAYUNA.com - Kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Sri Kunaryati, warga Desa Sekarjalak, Margoyoso, Pati, Jawa Tengah, akan dibawa ke Mabes Polri.


Tak hanya itu, kasus tersebut juga akan diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ada sejumlah alasan yang membuat kasus tersebut dibawa ke Mabes Polri dan Komnas HAM.

Dio Hermansyah, kuasa hukum terdakwa mengatakan, ada indikasi kriminalisasi dari kasus tersebut. Karena itu, pihaknya akan mencari keadilan dengan melakukan audiensi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Kami menduga ada unsur kriminalisasi. Sebab, ada sejumlah kejanggalan dari kasus ini, terutama persoalan visum," ujar Dio dalam siaan pers yang diterima Tabayuna.com, Jumat (24/8/2018).

Dari informasi yang didapatkan Dio, pelapor sempat ditolak pihak rumah sakit untuk melakukan visum karena tidak ada luka.

Namun, pelapor kemudian datang untuk kedua kalinya ke rumah sakit dan mendapatkan visum. Salah satu hasil visum tersebut menyebutkan, ada luka di kening hingga sebesar bola pingpong.

Hanya saja saat persidangan digelar di Pengadilan Negeri, jaksa tidak bisa menunjukkan bukti otentik berupa foto dari luka tersebut.

Karena itu, Dio menilai ada kejanggalan dari kasus tersebut. Dia juga menduga ada unsur kriminalisasi.

"Materi itu yang akan kami sampaikan kepada Kapolri saat audiensi nanti," ungkap Dio.

Di sisi lain, terdakwa masih memiliki tanggungan dua anak balita dan dua anak lainnya yang masih sekolah.

Beban yang ditanggung terdakwa itu yang akan dilaporkan ke Komnas HAM, mengingat selama ditahan, anak-anak balita terdakwa diasuh anaknya yang masih kuliah.

"Kami sudah ditunggu Komnas HAM. Judulnya penanganan masalah perkara," imbuh Dio.

Kasus itu bermula ketika Sri Kunaryati dilaporkan kepada polisi dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan kepada Puji Listia Rini. Namun, pihak keluarga menyangsikan jika Kunaryati melakukan perbuatan melawan hukum. (tb44/hms).
Bagikan :

Tambahkan Komentar