Jepara, TABAYUNA.com - Lakpesdam PCNU Kabupaten Jepara menggelar Dialog Publik tentang “Implementasi Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial dalam rangka
Memberikan Pelayanan Publik yang Inklusif” yang di tempatkan di RM Maribu, Jl. Shima No. 20 Jepara, Kamis
(23/8/2018) kemarin.
Kegiatan yang dihadiri 50
peserta ini merupakan delegasi dari komunitas
Difabel yang tergabung dalam Komunitas Lentera Disabilitas dan Bina Akses Jepara. Ada juga Stevanus Aming dari
Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu
Indonesia (Gerkatin) Jawa Tengah sebagai penerjemah bahasa isyarat dalam kegiatan tersebut.
- Baca: Lakpesdam NU Jepara Rawat NKRI Melalui Toleransi
- Baca: Begini, Akurnya NU dan Muhammadiyah Jepara Halalbihalal Berjemaah
- Baca: Lewat FKUB, Ormas di Kembang Jepara Makin Mesra
Hadir sebagai narasumber H.
Pratikno, Wakil Ketua DPRD Jepara dan Joko Setyowantoko, Kabid Sosial Dinsosbapermades Jepara.
Ahmad Sahil, Ketua Lakpesdam
PCNU Jepara mengatakan tujuan diadakannya kegiatan agar tersedianya peta permasalahan tentang implementasi Perda
No. 3 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan
kesejahteraan sosial bagi penyandang
masalah kesejahteraan sosial.
“Tujuan lain tersedianya hasil analisis kebijakan tentang penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial di Jepara,” katanya dalam siaran pers yang diterima Tabayuna.com.
“Tujuan lain tersedianya hasil analisis kebijakan tentang penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial di Jepara,” katanya dalam siaran pers yang diterima Tabayuna.com.
Gus Sahil, sapaan akrab Kiai muda ini berharap lewat kegiatan tersebut isu masalah dan penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial di Jepara mewujud kebijakan publik yang inklusif.
Pihaknya juga menambahkan yang penting juga dari kegiatan tersebut ada hal mendesak yang harus diprogramkan pemerintah, yaitu memperbanyak volunteer untuk penerjemah bahasa isyarat untuk tuna rungu dan tunawicara.
“Karena jumlahnya masih sangat terbatas, dan banyaknya tuna rungu dan tuna wicara di Jepara. Imbasnya adalah program-program pemberdayaan disabilitas tidak berjalan dengan baik karena keterbatasan komunikasi. Sehingga kegiatan ini kami mendatangkan penerjemah bahasa isyarat dari Semarang,” tandasnya.
Pratikno, Wakil Ketua DPRD
Jepara mengungkapkan pihaknya sudah menganggarkan
3 M lebih untuk program-program yang terkait dengan difabel.
“Dewan siap membantu untuk mengawal teman-teman Difabel bila ingin mengakses CSR dari perusahaan-perusahaan,” lanjut Pratikno.
“Dewan siap membantu untuk mengawal teman-teman Difabel bila ingin mengakses CSR dari perusahaan-perusahaan,” lanjut Pratikno.
Di samping itu, dewan tambahnya akan mengomunikasikan lebih lanjut dengan pihak terkait terhadap permasalahan-permasalahan teman-teman tunarungu yang kesulitan mendapatkan SIM D.
Kabid Sosial Dinsosbapermades Jepara, Joko Setyowantoko kesempatan itu membahas isi dari Perda No. 3 tahun 2015. Di antara yang dipaparkannya terkait 4 hal yang terkait Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang meliputi jaminan sosial, pemberdayaan sosial rehabilitasi sosial, dan perlindungan sosial.
Dipaparkannya difabel sudah tercover dalam program pemberdayaan sosial dan jaminan sosial.
“Pemberdayaan sosial misalnya seperti bantuan Kelompok Usaha Bidang Ekonomi (KUBE), bantuan untuk difabel yang tidak mampu 1 juta per tahun, juga meliputi pelatihan dan kursus untuk mereka (difabel,red.),” papar Joko. (tb33/ip).
Tambahkan Komentar