Surabaya, TABAYUNA.com - Dewan Pers (DP) telah berencana akan memverifikasi keberadaan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Provinsi-provinsi mulai diwujudkan. Pada hari Jumat (23/8/2018) ini, untuk pertama SMSI Provinsi Jawa Timur (Jatim) diverifikasi faktual oleh Dewan Pers (DP).
Verifikasi SMSI Jatim ini dilakukan oleh Imam Wahyudi, Anggota DP beserta Reza staf khusus dari Sekretariat DP, di sekretariat SMSI Jatim Jalan Taman Apsari 15-17, Surabaya Jatim.
Hadir hampir seluruh pengurus SMSI Jatim, diantaranya Lutfil Hakim, pembina, Eko Pamuji, Ketua, Makin Rahmat, Sekretaris, Andi Setiawan, Bendahara, Kedua Bidang Heri Wahyudi, Rossi Rahardjo, Sokip, Raditya Khaddafi, dan Syaiful Anam Wakil Sekretaris.
Didampingi Makin Rahmat, Eko Pamuji Ketua SMSI Provinsi Jatim, mengatakan, bahwa verifikasi kepengurusan SMSI provinsi merupakan yang pertama dilakukan DP.
"Saya bangga, karena SMSI Jawa Timur menjadi tempat yang pertama di-Verifikasi oleh Dewan Pers. Kebanggaan itu dikarenakan kami dapat menunjukkan bahwa SMSI sungguh-sungguh menyiapkan apa yang dipersyaratankan Dewan Pers," katanya.
Makin Rahmat, menambahkan "Tahap pertama yang SMSI Jatim laporkan ke DP dan SMSI Pusat ada, 21 perusahaan yg secara administrasi ikut diverifikasi. Saat dilakukan verifikasi faktual oleh Dewan Pers, semua syarat telah terpenuhi," ujarnya.
Menurut Imam Wahyudi Verifikasi faktual organisasi ini merupakan salah satu syarat dari organisasi Pers untuk di proses menjadi konstituen Dewan Pers.
"Sebagaimana yang diketahui, bahwa yang duduk di Dewan Pers itu selain tokoh masyarakat, merupakan representasi para konstituen DP. Yang disebut organisasi Pers, secara umum terdiri dari dua unsur, yaitu Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers. Dewan Pers bersama Masyarakat Pers, sudah menetapkan Standar Organisasi Wartawan pada Selasa 14 Maret 2006.Kemudian Standar Organisasi Perusahaan Pers ditetapkan pada 6 Desember 2007" urai Imam.
"Syarat organisasi wartawan untuk jadi konstituen Dewan Pers minimal punya 500 anggota, dan ada pengurusan disetiap provinsi, Kabupaten dan Kota. Sementara persyaratan untuk perusahaan pers minimal ada 200 perusahaan pers yang tersebar di minimal 15 Provinsi. Pengurus, sarana dan prasarananya yang ada di Provinsi-provinsi ini wajib di Verifikasi," lanjut Imam.
Jika fakta dilapangan masih banyak oknum yang mengaku dari organisasi pers, Menurut Firdaus Sekretaris Jenderal SMSI jika beberapa orang terdiri dari beberapa orang teman, kerabat, dan bahkan anak dan istri, kemudian membuat stempel, dan kemudian mendirikan organisasi kemudian mengatasnamakan Masyarakat Pers. Cilaka ini!.
"Hal seperti ini dapat merusak kepercayaan publik kepada organisasi pers dan media" tandas Firdaus. (tb33/hdyt).
- Baca: Daftar Media Online Aswaja NU yang Paling Berpengaruh dan Wajib Jadi Rujukan
- Baca: Waspada Ekstra, Ternyata Kitab Sunni Dimodifikasi Wahabi Laknat!
- Baca: Mendeteksi Media Wahabi Takfiri yang Lucu-lucu Gimana Gitu
Verifikasi SMSI Jatim ini dilakukan oleh Imam Wahyudi, Anggota DP beserta Reza staf khusus dari Sekretariat DP, di sekretariat SMSI Jatim Jalan Taman Apsari 15-17, Surabaya Jatim.
Hadir hampir seluruh pengurus SMSI Jatim, diantaranya Lutfil Hakim, pembina, Eko Pamuji, Ketua, Makin Rahmat, Sekretaris, Andi Setiawan, Bendahara, Kedua Bidang Heri Wahyudi, Rossi Rahardjo, Sokip, Raditya Khaddafi, dan Syaiful Anam Wakil Sekretaris.
Didampingi Makin Rahmat, Eko Pamuji Ketua SMSI Provinsi Jatim, mengatakan, bahwa verifikasi kepengurusan SMSI provinsi merupakan yang pertama dilakukan DP.
"Saya bangga, karena SMSI Jawa Timur menjadi tempat yang pertama di-Verifikasi oleh Dewan Pers. Kebanggaan itu dikarenakan kami dapat menunjukkan bahwa SMSI sungguh-sungguh menyiapkan apa yang dipersyaratankan Dewan Pers," katanya.
Makin Rahmat, menambahkan "Tahap pertama yang SMSI Jatim laporkan ke DP dan SMSI Pusat ada, 21 perusahaan yg secara administrasi ikut diverifikasi. Saat dilakukan verifikasi faktual oleh Dewan Pers, semua syarat telah terpenuhi," ujarnya.
Menurut Imam Wahyudi Verifikasi faktual organisasi ini merupakan salah satu syarat dari organisasi Pers untuk di proses menjadi konstituen Dewan Pers.
"Sebagaimana yang diketahui, bahwa yang duduk di Dewan Pers itu selain tokoh masyarakat, merupakan representasi para konstituen DP. Yang disebut organisasi Pers, secara umum terdiri dari dua unsur, yaitu Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers. Dewan Pers bersama Masyarakat Pers, sudah menetapkan Standar Organisasi Wartawan pada Selasa 14 Maret 2006.Kemudian Standar Organisasi Perusahaan Pers ditetapkan pada 6 Desember 2007" urai Imam.
"Syarat organisasi wartawan untuk jadi konstituen Dewan Pers minimal punya 500 anggota, dan ada pengurusan disetiap provinsi, Kabupaten dan Kota. Sementara persyaratan untuk perusahaan pers minimal ada 200 perusahaan pers yang tersebar di minimal 15 Provinsi. Pengurus, sarana dan prasarananya yang ada di Provinsi-provinsi ini wajib di Verifikasi," lanjut Imam.
- Baca: Malam Jumat, PMII Trisula Sunnah Rosul dengan Media Siber
- Baca: Awas, Kalam Imam Syafi'i Sering Diplesetkan Jadi Hujjah Wahabi
- Baca: Bahaya Laten Wahabi dan Neo Wahabisme
Jika fakta dilapangan masih banyak oknum yang mengaku dari organisasi pers, Menurut Firdaus Sekretaris Jenderal SMSI jika beberapa orang terdiri dari beberapa orang teman, kerabat, dan bahkan anak dan istri, kemudian membuat stempel, dan kemudian mendirikan organisasi kemudian mengatasnamakan Masyarakat Pers. Cilaka ini!.
"Hal seperti ini dapat merusak kepercayaan publik kepada organisasi pers dan media" tandas Firdaus. (tb33/hdyt).
Tambahkan Komentar