Ilustrasi

Oleh Andrian Gandi Wijanarko, M.Pd
Dosen Prodi PGMI STAINU Temanggung

Keluarga dan masyarakat harus turut menyukseskan sistem zonasi sebagai bentuk dukungan terhadap kemajuan pendidikan. Dalam rangka upaya mewujudkan pemerataan pendidikan berkualitas yang dapat dijangkau masyarakat dari berbagai tingkatan ekonomi, pemerintah menerapkan sistem zonasi dalam dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Tujuan penerapan sistem zonasi adalah untuk pemerataan kualitas pendidikan dan memenuhi hak anak untuk memperoleh akses pendidikan yang bermutu.

Berdasarkan pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2017, sekolah diharapkan menerima 90% siswa sesuai dengan lokasi terdekat, sedangkan 10% dialokasikan untuk siswa berprestasi dan perpindahan domisili. Penulis sangat mengapresiasi Dinas terkait yang telah menerapkan sistem PPDB di berbagai daerah. Dalam menerapkan suatu kebijakan baru tentu saja akan melahirkan respon yang berbeda pula. Sistem zonasi ini telah mendukung pemerataan kualitas dan akses pendidikan di berbagai daerah.

Sistem ini juga membantu mewujudkan ke-Ikaan dalam ke-Bhinnekaan peserta didik sehingga mereka dapat berinteraksi dengan latar belakang yang berbeda. Sistem zonasi juga dapat mengurangi biaya ekonomi siswa yang sekarang dapat bersekolah tanpa mengeluarkan biaya transportasi yang banyak.

Tentu saja sistem ini juga membantu dalam mengurai arus kepadatan lalu lintas yang begitu padat di daerah tersebut. Hakikatnya penerapan suatu kebijakan baru bertujuan memberikan suatu kebajikan. Tidak menutup kemungkinan penerapan sistem ini juga terdapat kekurangan. Tugas kita adalah membantu mengevaluasi dan mencari solusi jika terdapat kekurangan sehingga dapat melahirkan kemaslahatan.

Terdapat penyalahgunaan jalur siswa tidak mampu seperti di Jawa Tengah dan Jawa Barat, kemudian jalur migrasi seperti di DKI Jakarta, hingga sekolah yang tidak mendapatkan murid di Kota Solo (Tirto.id, 10/07/2018). Permasalahan ini perlu evaluasi dan ditindak lanjuti oleh pihak terkait. Salah satu upaya dapat dilakukan dengan memetakan kembali sesuai kondisi pendidikan di daerah. Pemerintah juga perlu meningkatkan kualitas perangkat serta jaringan internet PPDB. Kesulitan pendaftar PPDB sebenarnya juga sangat terkait dengan jaringan internet pengakses.

Kondisi demografi wilayah pendaftar yang berbeda tentu berakibat pada kemudahan akses internet. SDM panitia dan pendaftar juga berbeda pula, maka perlu bimbingan khusus sehingga pelayan PPDB dapat lebih baik lagi. Pihak terkait juga perlu melakukan sosialisasi terkait dengan PPDB sistem zonasi. Tidak bisa dipungkiri dari pihak panitia saja masih terdapat kalangan guru yang belum memahami secara benar dan utuh, apalagi masyarakat. Untuk itu sosialisasi dapat dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan PPDB.

Memutus Mata Rantai Kebohongan
Beberapa waktu lalu masih ditemukan adanya pemalsuan data dalam pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Walaupun sudah ada peringatan apabila diketahui melakukan pemalsuan dalam pembuatan SKTM siswa akan dikeluarkan, namun tetap saja terdapat pihak yang tidak mempedulikannya.

Artinya nilai kejujuran sudah tak lagi diindahkan. Mereka berusaha mendapatkan apa yang mereka inginkan namun mereka melupakan dampak psikologis bagi anak jika mereka dikeluarkan dari sekolah. Pada dasarnya tidak ada seorangpun yang senang dihukum maupun menghukum, karena sesuai kodratnya manusia hidup saling mencintai dan dicintai.

Menurut hemat penulis hukuman memang harus tetap ada karena bertujuan untuk mengembalikan kepada kodrat rasa cinta kasih tersebut sehingga tidak merugikan sesama. Namun perlu ditekankan kembali bahwa untuk memutus mata rantai kebohongan itu perlu dukungan dari semua pihak.

Menurut Plato tujuan pendidikan adalah untuk menemukan kemampuan ilmiah setiap individu dan melatihnya sehingga ia menjadi seorang warga negara yang baik. Sudah selayaknya kita menyadari bahwa tugas orangtua selain sebagai pendidik pertama dan utama adalah menumbuhkan nilai kebenaran dan kejujuran, nilai moral dan etika, nilai religius dan nilai keagamaan serta mampu bertindak sesuai dengan nilai-nilai tersebut. Tentu saja untuk mewujudkan semua itu dimulai melalui pembiasaan yang baik.

Pembiasaan yang baik dapat dibentuk melalui peneladanan dari orangtuanya sehingga secara perlahan-lahan anak dapat menginternalisasi nilai tersebut dan mewujudkannya dalam bentuk sikap atau perilaku. Untuk mewujudkan semua itu orangtua juga membutuhkan peran aktif dari pelaku pendidikan.

Peran Pelaku Pendidikan
Mewujudkan visi, misi dan fungsi pendidikan diperlukan kerjasama yang harmonis antar tri pusat pendidikan. Setiap satuan pendidikan harus membuka ruang komunikasi bagi orang tua dan masyarakat. Komunikasi antar sentra adalah kunci keberhasilan pendidikan anak. Sekolah harus mampu melakukan komunikasi dengan orang tua dan masyarakat sebagai upaya pertanggungjawaban serta membangun sinergi pendidikan anak.

Guru harus memiliki kompetensi dalam interakasi klinis dengan orang tua dan masyarakat. Komunikasi tersebut dapat dilakukan dengan mengadakan pertemuan rutin setiap bulanan bersama orangtua siswa. Tujuan kegiatan ini selain melakukan interaksi klinis namun juga dapat memberikan informasi kepada orangtua terkait sistem zonasi yang diterapkan satuan pendidikan. 

Komunikasi antar orangtua dan guru juga dapat dilakukan melalui komunikasi daring dengan membuat grup WhatsApp (WA) atau lainnya, sehingga orangtua dapat mengetahui informasi terbaru. Masyarakat juga harus berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui komite sekolah.

Kebijakan sederhana yang dilakukan yaitu dengan harus selektif dalam menerbitkan SKTM. Masyarakat juga perlu melakukan pengawasan verifikasi data sebelum diterbitkan pihak terkait. Kolaborasi atau sinergi antar sentra dengan dunia pendidikan akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan serta dapat memutus mata rantai kebohongan.

Bagikan :

Tambahkan Komentar