Ilustrasi |
Oleh Andrian Gandi Wijanarko, M.Pd
Dosen Prodi PGMI STAINU Temanggung
Keluarga
dan masyarakat harus turut menyukseskan sistem zonasi sebagai bentuk dukungan
terhadap kemajuan pendidikan. Dalam rangka upaya mewujudkan pemerataan pendidikan
berkualitas yang dapat dijangkau masyarakat dari berbagai tingkatan ekonomi, pemerintah menerapkan sistem zonasi dalam dalam penerimaan peserta
didik baru (PPDB). Tujuan penerapan sistem zonasi adalah untuk
pemerataan kualitas pendidikan dan memenuhi hak anak untuk memperoleh akses pendidikan
yang bermutu.
Berdasarkan pasal 15 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 tahun 2017, sekolah
diharapkan menerima 90% siswa sesuai dengan lokasi terdekat, sedangkan 10%
dialokasikan untuk siswa berprestasi dan perpindahan domisili. Penulis sangat
mengapresiasi Dinas terkait yang telah menerapkan sistem PPDB di berbagai
daerah. Dalam menerapkan suatu kebijakan baru tentu saja akan melahirkan respon
yang berbeda pula. Sistem zonasi ini telah mendukung pemerataan kualitas dan
akses pendidikan di berbagai daerah.
Sistem ini juga membantu mewujudkan ke-Ikaan dalam
ke-Bhinnekaan peserta didik sehingga mereka dapat berinteraksi dengan latar
belakang yang berbeda. Sistem zonasi juga dapat mengurangi biaya ekonomi siswa
yang sekarang dapat bersekolah tanpa mengeluarkan biaya transportasi yang
banyak.
Tentu saja sistem ini juga membantu dalam mengurai
arus kepadatan lalu lintas yang begitu padat di daerah tersebut. Hakikatnya
penerapan suatu kebijakan baru bertujuan memberikan suatu kebajikan. Tidak menutup
kemungkinan penerapan sistem ini juga terdapat kekurangan. Tugas kita adalah membantu
mengevaluasi dan mencari solusi jika terdapat kekurangan sehingga dapat melahirkan
kemaslahatan.
Terdapat penyalahgunaan
jalur siswa tidak mampu seperti di Jawa Tengah dan Jawa Barat, kemudian jalur
migrasi seperti di DKI Jakarta, hingga sekolah yang tidak mendapatkan murid di
Kota Solo (Tirto.id, 10/07/2018). Permasalahan ini perlu
evaluasi dan ditindak lanjuti oleh pihak terkait. Salah satu upaya dapat
dilakukan dengan memetakan kembali sesuai kondisi pendidikan di daerah. Pemerintah juga perlu
meningkatkan kualitas perangkat serta jaringan internet PPDB. Kesulitan
pendaftar PPDB sebenarnya juga sangat terkait dengan jaringan internet
pengakses.
Kondisi
demografi wilayah pendaftar yang berbeda tentu berakibat pada kemudahan akses internet.
SDM panitia dan pendaftar juga berbeda pula, maka perlu bimbingan khusus
sehingga pelayan PPDB dapat lebih baik lagi. Pihak terkait juga perlu melakukan sosialisasi
terkait dengan PPDB sistem zonasi. Tidak bisa dipungkiri dari pihak panitia
saja masih terdapat kalangan guru yang belum memahami secara benar dan utuh,
apalagi masyarakat. Untuk itu sosialisasi dapat dilakukan jauh hari sebelum
pelaksanaan PPDB.
Memutus
Mata Rantai Kebohongan
Beberapa waktu lalu masih ditemukan
adanya pemalsuan data dalam pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Walaupun
sudah ada peringatan apabila diketahui melakukan pemalsuan dalam pembuatan SKTM
siswa akan dikeluarkan, namun tetap saja terdapat pihak yang tidak
mempedulikannya.
Artinya nilai kejujuran sudah tak
lagi diindahkan. Mereka berusaha mendapatkan apa yang mereka inginkan namun
mereka melupakan dampak psikologis
bagi anak jika mereka dikeluarkan dari sekolah. Pada dasarnya tidak ada seorangpun
yang senang dihukum maupun menghukum, karena sesuai kodratnya manusia hidup
saling mencintai dan dicintai.
Menurut hemat penulis hukuman
memang harus tetap ada karena bertujuan untuk mengembalikan kepada kodrat rasa
cinta kasih tersebut sehingga tidak merugikan sesama. Namun perlu ditekankan
kembali bahwa untuk memutus mata rantai kebohongan itu perlu dukungan dari
semua pihak.
Menurut
Plato tujuan pendidikan adalah untuk menemukan kemampuan ilmiah setiap individu
dan melatihnya sehingga ia menjadi seorang warga negara yang baik. Sudah
selayaknya kita menyadari bahwa tugas orangtua selain sebagai pendidik pertama
dan utama adalah menumbuhkan nilai kebenaran dan kejujuran, nilai moral dan
etika, nilai religius dan nilai keagamaan serta mampu bertindak sesuai dengan
nilai-nilai tersebut. Tentu saja untuk mewujudkan semua itu dimulai melalui
pembiasaan yang baik.
Pembiasaan
yang baik dapat dibentuk melalui peneladanan dari orangtuanya sehingga secara
perlahan-lahan anak dapat menginternalisasi nilai tersebut dan mewujudkannya dalam
bentuk sikap atau perilaku. Untuk mewujudkan semua itu orangtua juga
membutuhkan peran aktif dari pelaku pendidikan.
Peran
Pelaku Pendidikan
Mewujudkan visi, misi dan fungsi
pendidikan diperlukan kerjasama yang harmonis antar tri pusat pendidikan. Setiap
satuan pendidikan harus membuka ruang komunikasi bagi orang tua dan masyarakat.
Komunikasi antar sentra adalah kunci keberhasilan pendidikan anak. Sekolah
harus mampu melakukan komunikasi dengan orang tua dan masyarakat sebagai upaya
pertanggungjawaban serta membangun sinergi pendidikan anak.
Guru
harus memiliki kompetensi dalam interakasi klinis dengan orang tua dan
masyarakat. Komunikasi tersebut dapat dilakukan dengan mengadakan pertemuan
rutin setiap bulanan bersama orangtua siswa. Tujuan kegiatan ini selain
melakukan interaksi klinis namun juga dapat memberikan informasi kepada
orangtua terkait sistem zonasi yang diterapkan satuan pendidikan.
Komunikasi
antar orangtua dan guru juga dapat dilakukan melalui komunikasi daring dengan
membuat grup WhatsApp (WA) atau
lainnya, sehingga orangtua dapat mengetahui informasi terbaru. Masyarakat
juga harus berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi
perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui komite sekolah.
Kebijakan sederhana yang dilakukan
yaitu dengan harus selektif dalam menerbitkan SKTM. Masyarakat juga perlu
melakukan pengawasan verifikasi data sebelum diterbitkan pihak terkait. Kolaborasi
atau sinergi antar sentra dengan dunia pendidikan akan memberikan dampak
positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan serta dapat memutus
mata rantai kebohongan.
Tambahkan Komentar