Dok. penyerahan Alm. Jannatun Dewi |
Manajemen Lion Air secara langsung telah menyerahkan jenazah almarhumah Jannatun Shintya Dewi kepada pihak keluarga.
Pada Rabu (31/ 10/2018), tim Disaster Victim Identification Kepolisian Republik Indonesia (DVI POLRI) telah memberikan konfirmasi hasil identifikasi satu jenazah penumpang JT-610, yaitu Jannatun Shintya Dewi.
Konfirmasi tersebut diumumkan setelah adanya kecocokan hasil tes forensik dan ante-mortem dengan data DNA yang sebelumnya sudah diberikan pihak keluarga kepada tim DVI POLRI.
Atas nama Lion Air, mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga dan handai taulan almarhumah Jannatun Shintya Dewi. Dalam hal ini, Lion Air akan mendukung hal yang dibutuhkan oleh keluarga, termasuk memberikan uang tunggu kepada keluarga Rp 5.000.000, uang kedukaan Rp 25.000.000 serta uang santunan meninggal dunia sesuai PM 77 Tahun 2011.
Lion Air akan menyampaikan informasi terbaru sesuai perkembangan lebih lanjut dan kami senantiasa berharap yang terbaik bagi seluruh penumpang maupun kru pesawat. (Tb33/Danang).
Tambahkan Komentar