1. Darwin Harianto,
2. Raden RR Savitri Wulurastuti dan
3. Arif Yustian
Pemberian santunan tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.
Penyampaian santunan berikutnya akan diberikan kepada keluarga sebagai ahli waris yang telah melengkapi berkas administrasi sesuai yang diperlukan dan dokumen dinyatakan lengkap.
Penyerahan santunan rencananya dilanjutkan pada Kamis (29/ 11) untuk dua ahli waris, Sabtu (01/ 12) satu ahli waris yang akan dilaksanakan di Jakarta dan selanjutnya pada Senin (03/ 12) penyerahan kepada dua ahli waris di Jakarta dan tiga ahli waris di Pangkalpinang, serta Selasa (04/ 11) satu ahli waris di Pangkalpinang, Bangka. (tb33/Danang).
Tambahkan Komentar