Temanggung, TABAYUNA.com - Anak dan pekerja migran sudah selayaknya mendapat perlindungan hukum. Meski di lapangan, hukum kausalitas selalu berlaku, dan adanya
efek domino dari krisis moral hari ini. Adanya krisis moral ini menimbulkan
banyak sekali dampak negatif, seperti: krisis ekonomi, dilanjut tindak
kriminalisasi, hingga adanya krisis sosial, dan lain sebagainya.
Dalam hal kriminalisasi ini sangat rawan terjadi oleh
perempuan, baik sex harassment
(pelecehan seksual), pemerkosaan, hingga eksploitasi perempuan yang berakhir
pada trafficking (penjualan manusia),
bahkan anak-anak pun tak lepas dari tindak kriminalisasi.
Kepedulian dan kesadaran dari STAINU Temanggung, lewat LP3M.
Mengadakan Pelatihan Advokasi Perlindungan Anak dan Perempuan Pekerja Migran.
Pada 13 Desember 2018, pada pukul 12.30-17.00 WIB di ruang Rapat STAINU
Temanggung. Kegiatan itu terlaksana atas kerjasama dengan Prodi PAI, MPI, PGMI,
PIAUD, dan AS serta ES.
Kegiatan ini dihadiri oleh dosen dan Kaprodi yang ada di
STAINU Temanggung, perwakilan mahasiswa, perwakilan Dinas Pendidikan, PC
Fatayat NU, dan beberapa dari Aktifis PMII Temanggung. Peserta yang didominasi
perempuan sangat antusias mengikuti Pelatihan Advokasi yang di isi oleh bapak Kholili,
M.Pd. Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), pendiri Rumah Aman Migrant
AID.
Atmosfir yang menggambarkan gregetan sangat terlihat dari
keaktifan peserta dalam menaggapi apa yang disampaikan pemateri lewat video
maupun diskusi interaktif yang ada.
Sampai tanpa terasa waktu sudah habis, dan peserta yang
sangat berharap adanya follow up atau tindak lanjut dari pekatihan Advokasi
tersebut. Karena sudah meresahkan warga dan sebagai bentuk keprihatinan atas
banyaknya kejadian yang bisa dikatakan sangat kasar kepada perempuan dan
anak-anak.
Sehingga ilmu yang didapat langsung bisa dimanfaatkan dalam
masyarakat secara umum atau setidaknya bagi keluarga dan diri sendiri. Serta
ini sebagai bukti bahwa Temanggung sebagai Kabupaten yang ramah sesuai jargonnya
yaitu Temanggung Bersenyum yang berkesan ramah. (tb43/Anang).
Tambahkan Komentar