Ilustrasi terorisme di Surayaba beberapa waktu lalu |
- Baca: Di Jombang, FPI Sepakat HTI Tak Boleh Hidup di Nusantara
- Baca: 41 Masjid Pemerintahan Terpapar Radikalisme, Kemenag Kaget
- Baca: Polri Pantau Daftar Masjid Terpapar Radikalisme di Indonesia
Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan rinciannya 497 situs terkait radikalisme dan terorisme. "Sedangkan yang memuat konten separatisme hanya ada tiga situs," kata Ferdinandus, Jumat, 21 Desember 2018 seperti dinukil dari Tempo.co.
Sedangkan untuk 2018, Kementerian Kominfo telah memblokir 295 situs yang mengandung konten terorisme dan radikalisme. Ferdinandus menuturkan, mayoritas situs yang diblokir berasal dari luar negeri dengan domain terdaftar dot com.
- Baca: Antisipasi Terorisme di Perayaan Natal-Tahun Baru 2019 di 3 Pulau Akan Diawasi Polri
- Baca: Ada 12 Ciri Media dan Berita Hoax Menurut Dewan Pers, Inilah Penjelasannya!
“Kami mendorong masyarakat untuk menghindari konten terorisme, radikalisme, dan separatisme,” ucap Ferdinandus.
Tindakan pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pemblokiran pun telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 1 dan 2, Pasal 28 ayat 1 dan 2, dan Pasal 40 ayat 2.
Kementerian Kominfo akan terus mencari situs dan akun yang menyebarkan paham terorisme dengan menggunakan mesin pengais setiap dua jam sekali. Kementerian Kominfo pun juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif
Tambahkan Komentar