Tenaga Ahli Pengaduan dan Penanganan Masalah pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Denny Septiviant mengungkapkan secara nasional penyimpangan rawan terjadi lantaran minimnya jumlah tenaga pengawas dibandingkan wilayah desa di seluruh Indonesia kurang lebih 74 ribu desa.
Belum lama ini, dalam Evaluasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) tingkat Jawa Tengah 2018 di Semarang dirinya juga mengatakan hal serupa.
"Hingga akhir 2017 lalu sudah 900 kepala desa bermasalah dengan hukum karena masalah dana desa. Sebagian diantaranya terpaksa menghadapi pidana penjara akibat penyalahgunaan dana desa," terangnya
Menurut Denny, diluar masih kurangnya tenaga pengawas pemahaman perangkat desa terkait sistem pelaporan dana desa sesuai dengan aturan juga menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan.
Ia mencontohkan, di Jateng dari total 29 Kabupaten penerima dasa desa, setidaknya terdapat separo lebih terbukti bermasalah atau temuan sementara sebanyak 220 kasus.
" Akibat korupsi adalah yang paling banyak terjadi. Misalnya pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif, mark up anggaran, tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa," ungkapnya
Meski begitu, dirinya tidak sependapat dengan temuan ICW yang menyebut maraknya kasus Dana Desa karena lemahnya pengawasan khususnya di Jateng. Untuk kepentingan pribadi Kades, lanjutnya adalah modus terbanyak.
" Berbagai modus korupsi dana desa ini sesungguhnya dalam proses dilakukan antisipasi oleh multipihak. Perangkat Bhabinkamtibmas terlaporkan sudah mulai aktif melakukan pemantauan justru sejak mulai proses Musdes,"
Dikatakannya, perlu ada strategi antar lembaga agar sinergisitas pengawasan dana desa dapat terwujud, seperti penggunaan aplikasi RAPBDes yang lebih sederhana.
" Kemudian kebijakan adanya sekretaris bersama penanganan masalah Dana Desa harus didukung yang terdiri dari unsur pemerintah dan kepolisian ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota masing-masing," katanya
Disamping itu lanjut dia, perlu untuk segera disiapkan ahli hukum untuk kebutuhan pendampingan dalam pelaksanan pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa di wilayah melalui APBD masing-masing. (tb33/haris)
Tambahkan Komentar