Habib Bahar bin Smith, diketahui disangkakan melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja, yakni CAJ (18) dab JA (17) pada 1 Desember 2018 lalu.
Seperti dinukil dari Tribunbogor, Helmawati (46) sempat menjenguk korban CAJ setelah kejadian penganiayaan tersebut terjadi.
Dari keterangan Helma, diketahui bawha CAJ sudah masuk ke pondok pesantren sejak SMP.
Helma kemudian mengungkapkan bahwa setelah pulang dari pesantren, CAJ banyak berubah dari segi penampilannya.
Helma menjelaskan, ada kemiripan antara penampilan dari CAJ dan juga Habib Bahar bin Smith.
Rambut CAJ menjadi gondrong dan juga berwarna setelah pulang dari pondok pesantren.
"Kalau tidak salah dari tiga tahunan yang lalu saat CAJ pulang, ia sudah gondrong dan rambutnya juga diwarnai pirang."
"Pulang pun kadang memakai gamis. Mirip Habib Bahar," jelas Helma Kamis (19/12/2018).
Helma juga menjelaskan bahwa CAJ sebelum masuk ke pesantren beberapa kali pengikuti pengajian di daerahnya.
Namun setelah masuk ke pesantren, CAJ tidak lagi ikut dalam pengajian.
"Tapi semenjak masuk pesantren, ia sudah jarang ikut pengajian di sini lagi," ungkap Helmawati.
Ia bahkan mengungkapkan, baru tahu perihal penganiayaan yang dialami oleh CAJ disebabkan karena Bahar bin Smith.
Pasalnya, saat menjenguk CAJ ke rumah, sang ayah, Imam menceritakan bahwa CAJ mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan badannya luka-luka.
"Kita taunya kecelakaan," kata Helmawati.
Helma mengaku mengetahui penganiayaan tersebut setelah beritanya beredar dan viral di media sosial.
"Setelah ramai di Facebook, baru kita tahu," tambahnya.
Dikutip dari Wartakota, Bahar bin Smith disangkakan melakukan penganiayaan terhadap kedua santrinya tersebut lantaran korban CAJ mengaku sebagai Bahar bin Smith saat sedang berada di Bali.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto dalam tayangannya di Metro TV.
"Alasan dari hasil pemeriksaan, korban saat di Bali mengaku sebagai BS. Itu aja permasalahannya."
"Kemudian langsung dijemput paksa di rumah, langsung dilakukan penganiayaan, pukul 10-11 malam baru dikembalikan. Maka orangtuanya tak diterima lalu dilaporkan ke kepolisian," katanya.
Alasan yang disebutkan oleh kepolisian juga kemudian dikuatkan dengan pernyataan dari Bahar bin Smith.
Pernyataan tersebut muncul dari sebuah rekaman suara yang diduga merupakan suara dari Bahar bin Smith yang menjelaskan pula tentang alasan mengapa dirinya melakukan penganiayaan.
Berikut transkrip rekaman suara Bahar bin Smith, seperti yang TribunWow.com lansir dari Tribunnews.com :
"Assalamu'alaikum Warrohmatullahi Wabarakatu. Akhina Habib Hanif Abbdurrahman Alatos, sampaikan kepada umat, andaikan hari ini (Selasa, 18/12/2018) ana tidak keluar dari Polda Jawa Barat, berarti ana sudah ditahan.
(Bahar bin Smith membacakan hadits rosul) "Barang siapa yang bernasab kepada selain bapaknya, maka dia dilaknat. Barang siapa yang mengakui orang lain sebagai bapaknya, atau mengakui orang lain sebagai nasabnya, maka sorga baginya diharamkan. Dan dalam riwayat lain, dia telah kafir kepada Allah SWT,"
Saya ditangkap, saya dipenjara, saya bukan teroris, saya bukan penjahat, saya bukan kriminal, saya bukan bandar narkoba, saya bukan koruptor, saya bukan penjilat, saya bukan penjahat, tapi saya ditangkap, saya dipenjara, karena menjaga kemurnian, kesucian, nasab para habaib, nasab para alawiyin,
yang dimana saya bertanggung jawab atas apa-apa yang dilakukan murid saya, karena ketidakrelaan atas adanya habib-habib palsu atau habib gadungan.
Jikalau polisi saja tidak terima apabila ada polisi palsu, polisi gadungan, tentara saja tidak terima apabila ada tentara palsu, tentara gadungan.
Padahal polisi dan tentara itu adalah jabatan profesi pangkat, yang sifatnya akan hilang.
Sedangkan garis keturunan itu adalah zat yang tidak akan hilang, maka bagaimana mungkin kami tidak marah, apabila ada orang-orang yang mengaku bagian daripada kami.
Saya ditangkap, saya dipenjara karena menjaga nasab habaib, menjaga kemurnian kesucian nasab nabi Muhammad SAW, agar nasab para habaib selalu terjaga, dan untuk menjaga kehormata syarifah, dan jikalau ada habib-habib palsu, maka mereka akan menikahhi para syarifah sedangkan syarifah tidak boleh menikah kecuali dari golongan kita.
Karena kita ahlul bait memiliki ijtihad tersendiri dalam pernikahan.
Karenanya akhina Al Habib bin Abdurrahman Alatos, kalau antum mendengar kabar ana ditangkap dan dipenjara karena kasus ini, maka sampaikan pada umat, bahwasanya, mereka rezim penguasa tidak bisa menjatuhkan ana dengan gunung, maka mereka akan menjatuhkan dengan kerikil.
Oleh karenannya al fakir mengharapkan akhina Habib Hanif Abdurrahman Alatos menyampaikan ini kepada umat, Insya Allah, Allah panjangkan umur antum, amin.
Wassalamu'alaikum Warrohmatullahi Wabarakatu."
Kasus Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap dua orang berinisial CAJ (17) dan JA (18), di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pukul 11.00 WIB.
Diketahui, laporan berawal dari Jamal yang merupakan ayah dari JA.
Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Berdasar keterangan dari Pengacara Bahar bin Smith Azis, polisi menggunakan haknya untuk meminta Bahar tetap tinggal di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, hingga pemeriksaan selesai selama 1x24 jam.
Menurut Aziz, Bahar dicecar 34 pertanyaan oleh penyidik di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) malam.
Kemudian, dikutip dari TribunJabar.id, kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith resmi ditahan di Mapolda Jabar sejak Selasa (18/12/2018).
"Tersangka BS ( Habib Bahar bin Smith ) resmi kami tahan di Mapolda Jawa Barat," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018).
Begitu juga Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus mengatakan hal yang sama, bahwa Habib Bahar bin Smith sudah ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Namun Aziz Yanuar selaku pengacara Habib Bahar bin Smith menyatakan hal yang berbeda.
Dirinya mengatakan bahwa kliennya belum ditahan, hanya saja masih dilakukan pemeriksaan mendalam selama 1x24 jam dan asih didampingi oleh kuasa hukum.
"Sudah resmi ditahan, tidak ada lagi kuasa hukum yang mendampingi malam ini," tandas Iksantyo Bagus. (tb44/tribunnews.com).
Tambahkan Komentar