kiri-kanan Farian Kirana, CEO Lion Parcel x Yanita Taswir, Commercial Manager SGS Indonesia
Jakarta, TABAYUNA.com – 15 Januari 2019. PT Lion Express (Lion Parcel) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru sehubungan dengan pencapaian sertifikasi audit dan penilaian  Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, dengan auditor berkelas Internasional yaitu PT SGS Indonesia.

Sertifikasi ISO 9001:2015 adalah suatu standar Internasional untuk sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang bertujuan untuk menjamin bahwan organisasi/ perusahaan akan memberikan produk (barang atau jasa) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Badan Sertifkasi Internasional yaitu ISO. ISO 9001:2015 merupakan versi termuktahir dimana lingkup sertifikasi dan audit lebih lengkap dan menyeluruh dari mulai Konteks Organisasi, Kepemimpinan, Resiko Penanggulangan dan Kesempatan, Informasi yang Terdokumentasi serta Persyaratan Sistem Manajemen Mutu.

Farian Kirana, Chief Executie Officer (CEO) Lion Parcel mengatakan“Lion Parcel berkomitmen untuk menjadi perusahaan penyedia jasa pengiriman, transportasi dan distribusi terkemuka dalam lingkup nasional dan internasional dengan cara meningkatkan kepuasan pelanggan setiap saat secara berkelanjutan terhadap sistem dan kinerja manajemen melalui nilai unggul budaya perusahan;L – Leadership; keterpemimpinan dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan keinginan pelanggan,                                                                                 I – Innovative; melakukan perubahan dan invasi ke arah yang lebih baik untuk mementingkan kepuasan pelanggan, O – Objective; sesuai dengan standar pelayanan pelanggan yang diinginkan masanya dan disesuaikan dengan kapasitas perusahaan, dan                                                               N – Networking; membuka keluasan bekerjasama dengan pihak lain dengan sistem kemitraan yang saling menguntungkan dan membangun.”

Sebagai wujud tanggung jawab kepada para pelanggan setia dan masyarakat luas pada umumnya, Farian menambahkan,  “Lion Parcel akan selalu mematuhi peraturan perundangan yang berlaku baik dari pemerintah, pelanggan maupun pihak berkepentingan, memastikan pencegahan resiko terhadap mutu, keselamatan dan kesehatan kerja; melindungi kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan seluruh aset perusahaan; mengendalikan resiko kegagalan penyediaan jasa, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, polusi dan pemborosan energi, kehilangan aset dan konflik sosial pada setiap aktivitas proses pengiriman barang kiriman serta menjaga integritas dalam berhubungan dengan pihak vendor, mitra supplier, pemerintahan dan shareholder.”(tb33/Danang).
Bagikan :

Tambahkan Komentar