DELI SERDANG, TABAYUNA.com – Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan keterangan resmi sehubungan dengan beredarnya video tentang pengaduan kerusakan retsleting pada bagasi penumpang Lion Air di Kualanamu setelah menggunakan penerbangan JT212 rute Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangarang, Banten (CGK) menuju Bandar Udara Internasional Kualanmu, Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO).

Lion Air memberikan penjelasan bahwa konten seperti pada video tersebut terjadi Februari 2018.

Lion Air sudah menjalankan penanganan sesuai aturan dan standar pelayanan, serta persoalan tersebut dianggap selesai.

Atas penyebaran informasi berupa video yang dimaksud saat ini, yang sangat menyudutkan dan merugikan pihak Lion Air, maka Lion Air akan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku dan pengedar video tersebut.

Oleh karena itu, Lion Air memperingatkan kepada pelaku untuk segera mencabut dan menghapus video di seluruh jaringan sosial media dan komunikasi dalam waktu 1 x 24 jam.

Apabila Lion Air masih menemukan atas beredarnya video tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan, Lion Air akan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian. (tb33/Danang).
Bagikan :

Tambahkan Komentar