Wings Air memberikan klarifikasi terkait keluhan salah satu pelanggan rute Labuan Bajo – Maumere dan Maumere – Makassar pada 28 Januari 2019, yang sudah diunggah ke sosial media.
Sehubungan layanan penerbangan itu, untuk operasional, pelayanan pelanggan serta barang bawaan (bagasi kabin dan bagasi tercatat) telah dijalankan menurut standar operasional prosedur (SOP).
Petugas layanan darat (ground staff) di konter pelaporan (check-in) sudah menjelaskan sesuai ketentuan, bahwa dalam satu kode pembelian (booking code)penumpang dimaksud terdapat dua sektor penerbangan berbeda (Labuan Bajo – Maumere dan Maumere – Makassar).
Ketika pelanggan dimaksud melakukan pelaporan (check-in) di bandar udara keberangkatan awal yaitu Labuan Bajo, berdasarkan sistem bahwa memiliki kelebihan bagasi tercatat (excess baggage ticket/ EBT) 38 kg, terdiri empat koli bagasi tercatat, maka penghitungan kelebihan bagasi Wings Air: rincian harga per kilogram (per kg) masing-masing rute Labuan Bajo ke Maumere dan Maumere ke Makassar adalah Rp 25.000, dengan demikian pelanggan tersebut membayar kelebihan bagasi tercatat Rp 1.900.000.
Pembayaran sudah dilakukan di Labuan Bajo dengan dua tanda terima, untuk sektor Labuan Bajo – Maumere Rp 950.000 dan Maumere – Makassar Rp 950.000.
Wings Air menegaskan, tidak mengenakan kembali dan meminta kepada pelanggan tersebut untuk melakukan pembayaran kelebihan bagasi tercatat di Maumere.
Sebagai informasi, Wings Air menawarkan layanan kepada pelanggan dalam mempersiapkan rencana perjalanan lebih awal dengan penjualan tiket berkonsep “sesuai kebutuhan pelanggan”. Sehubungan dengan bagasi tercatat, bila pelanggan yang bepergian akan membawa bagasi maka dapat membeli yang disesuaikan keperluan. Sebaliknya, bila bepergian tanpa bagasi, maka tidak perlu membayar bagasi.
Bagi pelanggan yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (agent travel), website www.lionair.co.id dan kantor penjualan tiket Lion Air Group. Pelanggan dapat membeli dengan harga lebih hemat pada saat dan setelah pembelian tiket (issued ticket), dengan batas waktu maksimum enam jam sebelum keberangkatan.
Hadirnya opsi layanan terbaru ini, setiap pelanggan dapat melakukan traveling lebih ekonomis serta terjangkau dengan pilihan kapasitas (berat) sesuai kebutuhan.
Terkait dengan ketentuan barang bawaan ke kabin (hand carry), aturan yang berlaku yaitu setiap pelanggan (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop/ perlengkapan bayi/ bahan membaca/ kamera/ tas jinjing wanita (hand luggage). (tb33/Danang).
Tambahkan Komentar