Semarang, TABAYUNA.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menerima kunjungan Kepala Bank
Indonesia dan jajaran sebagai bentuk koordinasi dalam rangka membangun
sinergitas pelayanan publik pada Jumat (1/2) lalu. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah menyambut baik
maksud rombongan Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.
Pada kurun waktu Tahun 2018, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah belum menerima aduan mengenai
pelayanan publik di Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah. Namun demikian
kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara
pelayanan publik, Bank Indonesia merupakan lembaga negara penyelenggara
pelayanan publik sehingga menjadi bagian dari pengawasan pelayanan publik.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bank Indonesia
Perwakilan Jawa Tengah Hamid Ponco Wibowo memerintahkan jajarannya untuk
senantiasa berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah dan menyampaikan “sebagai penyelenggara pelayanan publik Bank
Indonesia Perwakilan Jawa Tengah perlu bersinergi dan berkoordinasi serta siap
menerima masukan dari Ombudsman
Republik Indonesia Perwakilan Jawa
Tengah dalam rangka pembenahan dan peningkatan
kualitas pelayanan publik”.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa
Tengah Acim Dartasim memberikan apresiasi Kepada Kepala Bank Indonesia
Perwakilan Jawa Tengah dan jajaran yang dinilai berkomitmen atas kepatuhannya
terhadap standar pelayanan publik untuk meningkatkan pelayanan yang berkualitas.
Pada tahun 2019, Ombudsman Republik Indonesia
Perwakilan Jawa Tengah
telah memfasilitasi pertemuan terkait adanya laporan masyarakat ke Ombudsman
Republik Indonesia Jakarta.
Acim Dartasim menghimbau kepada Kepala Bank
Indonesia Perwakilan Jawa Tengah agar memberikan pelayanan publik berkualitas
baik, karena Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menindaklanjuti
setiap pengaduan masyarakat dan meminta pihak Bank Indonesia menindaklanjuti
malaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
“standar pelayanan publik dilaksanakan, akan mencegah perbuatan maladministrasi
dan penyimpangan lainya”, tutup Acim Dartasim. (tb33/MAA).
Tambahkan Komentar