Inews.id |
Jakarta, TABAYUNA.com - Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat pada hari Rabu 13 Februari 2019 yang dihadiri oleh penggugat dan
juga tergugat (Dewan Pers) telah memutuskan gugatan penggugat. Heintje Grontson
Mandagie dan Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA sebagai penggugat melawan Dewan
Pers sebagai tergugat.
Sebelumnya perkara ini telah dilakukan mediasi antara
penggugat dan tergugat. Penggugat beranggapan bahwa peraturan terhadap wartawan tidak boleh ada campur
tangan dari pemerintah dalam hal ini yang pihak tergugat (Dewan Pers). Dewan Pers
digugat karena telah membuat standar kompetensi wartawan yang melampaui batas.
Gugatan tidak dapat diterima karena gugatan penggugat perihal
kewenangan Dewan Pers dalam memfasilitasi dan membuat peraturan tentang Standar
Uji Kompetensi Wartawan yang digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
tidak tepat, karena gugatan penggugatan tentang kewenangan Dewan Pers tersebut
diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Oleh karena itu, hakim memutuskan gugatan tidak dapat
diterima (ditolak) dan penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp.
845.000,00. Sesuai dengan nomor gugatan Nomor 235/PDT.G/PN.JKT.PST/2018.
Demikian hasil dari keputusan hakim yang dilaksanakan pada
hari Rabu, 13 Februari 2019 bahwa apa yang telah disampaikan penggugat tidak
bisa dijadikan bukti yang kuat sehiangga gugatan tidak dapat diterima. (TB44/Hms).
Tambahkan Komentar