Brebes TABAYUNA.com - Pemkab Brebes siap melakukan komitmen terhadap pemenuhan Hak Anak, salah satunya adalah memperhatikan penyandang disabilitas melalui program Inklusif. Bahkan dalam bulan April 2019 sudah menyusun raperda penyandang disabilitas, menyusun pokja penyandang disabilitas dan dalam waktu tahun ini siap mendukung penganggaran untuk penyandang disabilitas secara maksimal.
Demikian disampaikan oleh Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti, SE, MH pada acara audiensi antara PW LP Maarif Jawa Tengah-Unicef dan Pemkab Brebes di pendopo, Senin ( 25/03/2019).
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pihak PW LP Ma'arif Jawa Tengah dan Unicef yang telah mempercayakan intervensi Pendidikan Inklusif di Kabupaten Brebes. Mudah-mudahan kita bisa mencontoh pengalaman Kabupaten sebelumnya yang diintervensi yakni Kebumen, Banyumas dan Semarang Kabupaten. Pihaknya akan melakukan kunjungan ke 3 Kab ini bersama tim, sehingga mempercepat Brebes menjadi Kabupaten Inklusif.
Sementara itu, Kabid Dikdas Dindikpora Rojat, S.Pd, M.Pd menjelaskan bahwa untuk pendidikan inklusif dijelaskan secara detail pad Permendiknas no.70 tahun 2009 pasal 1 yang berbunyi Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak Pasal 48: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak. Pasal 49: Negara, pemerintah, Pemerintah Daerah, keluarga dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
Atas dasar ini, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan fokus dan lokus pada intervensi pilot project disamping PW LP Ma'arif NU mempunyai piloting madrasah inklusif, pihaknya di Dindikpora akan menetapkan sekolah mana yang inklusif, termasuk aspek peningkatan kapasitas bagi Guru pendampingnya maupun sarana dan prasarananya.
Sementara itu, Ketua PW LP Ma'arif NU Jateng R. Andi Irawan, M. Ag menjelaskan,
dalam konteks madrasah dalam program kemitraan antara UNICEF dengan LP Maarif, pendekatan inklusi dipahami sebagai layanan pendidikan yang membuka kesempatan bagi anak berkebutuhan khusus untuk belajar di sekolah/madrasah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya.
Lanjut Andi, Sekolah/Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah/Madrasah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah/madrasah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil.
LP maarif NU Jawa Tengah sendiri mengelola 5 madrasah inklusif sejak tahun 2013 hingga kini. Kerjasama dengan berbagai pihak telah dilakukan. Dengan UNICEF sendiri telah berlangsung sejak tahun 2015. Pelaksanaan pendidikan inklusif di madrasah tersebut, harus selalu dikawal, didampingi, di lakukan proses monitoring dan evaluasi setiap saat agar bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
" LP maarif NU Jawa Tengah selanjutnya menginisiasi terbentuknya Pokja Inklusif di Kabupaten Semarang dan Kebumen serta bermitra dengan Pokja Kabupaten Banyumas yang baru saja terbentuk" katanya.
Pokja kabupaten tersebut sudah melangkah dengan kemampuan masing-masing menuju kabupaten inklusif. Tantangan dan rintangan tentu saja banyak ditemui dilapangan dan Pokja inklusif di Kabupaten tersebut harus selalu dikawal, didampingi, di lakukan proses monitoring dan evaluasi setiap saat agar bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
Selanjutnya LP Maarif NU Jawa Tengah berusaha menginisiasi bagi terbentuknya Pokja Inklusi di propinsi Jawa Tengah termasuk di Kabupaten Brebes. Sementara ini langkah-langkah yang sudah dilakukan adalah dengan mengadakan meeting secara intensif dengan Beppeda Propinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan dll. Kemudian disusul dengan kegiatan formal FGD pokja inklusi ditingkat propinsi yang melibatkan seluruh SKPD Propinsi. Pertemuan lanjutan akan kami laksanakan kedepan untuk mematangkan pembentukan Pokja Inklusi propinsi Jawa Tengah dan Kabupaten intervensi.
Hadir dalam audiensi yakni unsur Pemerintah Daerah adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Kadindikpora Kabupaten Brebes, Kabag Umum Setda Brebes, Kabag Pemerintahan Desa Setda Brebes, Pengurus PW LP Ma'arif Jateng, Ketua PCNU Brebes didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris, Ketua PC LP Ma'arif NU Kabupaten Brebes, Konsultan Unicef, Ketua FMPP Kabupaten Brebes. (Tb22).
Demikian disampaikan oleh Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti, SE, MH pada acara audiensi antara PW LP Maarif Jawa Tengah-Unicef dan Pemkab Brebes di pendopo, Senin ( 25/03/2019).
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pihak PW LP Ma'arif Jawa Tengah dan Unicef yang telah mempercayakan intervensi Pendidikan Inklusif di Kabupaten Brebes. Mudah-mudahan kita bisa mencontoh pengalaman Kabupaten sebelumnya yang diintervensi yakni Kebumen, Banyumas dan Semarang Kabupaten. Pihaknya akan melakukan kunjungan ke 3 Kab ini bersama tim, sehingga mempercepat Brebes menjadi Kabupaten Inklusif.
Sementara itu, Kabid Dikdas Dindikpora Rojat, S.Pd, M.Pd menjelaskan bahwa untuk pendidikan inklusif dijelaskan secara detail pad Permendiknas no.70 tahun 2009 pasal 1 yang berbunyi Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak Pasal 48: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak. Pasal 49: Negara, pemerintah, Pemerintah Daerah, keluarga dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
Atas dasar ini, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dan fokus dan lokus pada intervensi pilot project disamping PW LP Ma'arif NU mempunyai piloting madrasah inklusif, pihaknya di Dindikpora akan menetapkan sekolah mana yang inklusif, termasuk aspek peningkatan kapasitas bagi Guru pendampingnya maupun sarana dan prasarananya.
Sementara itu, Ketua PW LP Ma'arif NU Jateng R. Andi Irawan, M. Ag menjelaskan,
dalam konteks madrasah dalam program kemitraan antara UNICEF dengan LP Maarif, pendekatan inklusi dipahami sebagai layanan pendidikan yang membuka kesempatan bagi anak berkebutuhan khusus untuk belajar di sekolah/madrasah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya.
Lanjut Andi, Sekolah/Madrasah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah/Madrasah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah/madrasah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil.
LP maarif NU Jawa Tengah sendiri mengelola 5 madrasah inklusif sejak tahun 2013 hingga kini. Kerjasama dengan berbagai pihak telah dilakukan. Dengan UNICEF sendiri telah berlangsung sejak tahun 2015. Pelaksanaan pendidikan inklusif di madrasah tersebut, harus selalu dikawal, didampingi, di lakukan proses monitoring dan evaluasi setiap saat agar bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
" LP maarif NU Jawa Tengah selanjutnya menginisiasi terbentuknya Pokja Inklusif di Kabupaten Semarang dan Kebumen serta bermitra dengan Pokja Kabupaten Banyumas yang baru saja terbentuk" katanya.
Pokja kabupaten tersebut sudah melangkah dengan kemampuan masing-masing menuju kabupaten inklusif. Tantangan dan rintangan tentu saja banyak ditemui dilapangan dan Pokja inklusif di Kabupaten tersebut harus selalu dikawal, didampingi, di lakukan proses monitoring dan evaluasi setiap saat agar bisa berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
Selanjutnya LP Maarif NU Jawa Tengah berusaha menginisiasi bagi terbentuknya Pokja Inklusi di propinsi Jawa Tengah termasuk di Kabupaten Brebes. Sementara ini langkah-langkah yang sudah dilakukan adalah dengan mengadakan meeting secara intensif dengan Beppeda Propinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan dll. Kemudian disusul dengan kegiatan formal FGD pokja inklusi ditingkat propinsi yang melibatkan seluruh SKPD Propinsi. Pertemuan lanjutan akan kami laksanakan kedepan untuk mematangkan pembentukan Pokja Inklusi propinsi Jawa Tengah dan Kabupaten intervensi.
Hadir dalam audiensi yakni unsur Pemerintah Daerah adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Kadindikpora Kabupaten Brebes, Kabag Umum Setda Brebes, Kabag Pemerintahan Desa Setda Brebes, Pengurus PW LP Ma'arif Jateng, Ketua PCNU Brebes didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris, Ketua PC LP Ma'arif NU Kabupaten Brebes, Konsultan Unicef, Ketua FMPP Kabupaten Brebes. (Tb22).
Tambahkan Komentar