Deli Serdang, TABAYUNA.com - Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group memberikan informasi resmi sehubungan dengan penerbangan JT-303 hari ini yang melayani dari Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO) tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), bahwa operasional dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Klarifikasi Lion Air terkait keterlambatan keberangkatan dikarenakan ada penanganan salah satu penumpang laki-laki berinisal MT (50 tahun) pada penerbangan JT-303 yang menyampaikan ada bom di dalam tas yang dibawa. Situasi ini terjadi saat MT masuk ke kabin pesawat, setelah salah satu awak kabin mengajukan pertanyaan dua kali tentang barang bawaan. Pertanyaan ini merupakan standar security question berdasarkan hasil pengamatan atau profiling terhadap barang yang dibawa penumpang ke kabin.
Dalam upaya menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) beserta pihak terkait berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures).
Dengan kerjasama yang baik antara awak pesawat, petugas layanan di darat serta petugas keamanan, maka proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara teliti, tepat dan benar.
Hasil pemeriksaan adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di dalam bagasi/ barang bawaan MT, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan.
Lion Air tidak memberangkatkan MT (offload) dan telah menyerahkan MT ke pihak avsec bandar udara dan kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Lion Air memastikan bahwa pesawat dinyatakan aman (safe to flight) dan dapat diterbangkan kembali. Penerbangan JT-303 lepas landas dari Kualanamu pukul 13.20 WIB dari jadwal seharusnya pada 11.50 WIB. Pesawat telah mendarat di Soekarno-Hatta pada 15.16 WIB.
Lion Air menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
Lion Air meminimalisir dampak yang timbul, agar operasional Lion Air lainnya tidak terganggu. (Tb44).
Tambahkan Komentar