Semarang, TABAYUNA.com - Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik setiap tahunnya melakukan pengawasan pelaksanaan UN di seluruh Indonesia. Terkait dengan agenda tahunan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah terkait pengawasan pelaksanaan UNBK di Jawa Tengah.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Sabarudin Hulu, menyampaikan bahwa dalam rangka mencegah terjadinya maladministrasi seperti penyimpangan prosedur pelaksanaan UN 2019, Ombudsman RI Jawa Tengah menurunkan Tim untuk mengawasi pelaksanaan UN tingkat SMA sederajat untuk memastikan bahwa Panitia melaksanakan tugas sesuai Pos UN, dan kami juga membuka Posko Pengaduan UN 2019. Pengawasan kami lakukan sejak tanggal 1 April 2019 s.d berakhir, yang hasilnya akan menjadi evaluasi perbaikan kedepan, ujar Sabarudin Hulu.

Ombudsman menyampaikan bahwa selama pelaksanaan UN Tingkat SMA sederajat berlangsung, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah turun ke lapangan di Kabupaten Semarang,  Kota Semarang, Kabupaten Pekalongan, dan Kota Pekalongan untuk memastikan pelaksanaan UN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bebas dari tindakan maladministrasi.

Ketua Tim Pengawas Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Achmed Ben Bella (Asisten Ombudsman), menghimbau kepada masyarakat yang menemukan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan UN agar melaporkan ke Pos Pengaduan Pelaksanaan UN Ombudsman RI ke Call Center 137 atau melalui SMS/WA ke Nomor 0821 3737 3737 atau datang langsung ke Pos Pengaduan Pelaksanaan UN di Kantor Ombudsman RI Jawa Tengah di Jl. SIWALAN No 5 Wonodri Kota Semarang. (Tb44/Bel).
Bagikan :

Tambahkan Komentar