Ilustrasi Islami.co |
Oleh Ratnasari
Assalamualaikum Warahmatullaahi
Wabarakaatuh
Hadirin sekalian yang dimuliakan Allah
Maha Suci Allah yang menggenggam segenap
jiwa kita, pujian dan syukur kita adalah hak beliau yang tidak ada alasan bagi
kita untuk tidak melakukannya. Semoga penghambaaan diri kita kepada sang Kholik
mendapatkan pengakuan dan diterima Beliau menjadi amal Ibadah.
Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan
kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW, makhluk terpuji dan terbaik yang
telah menyelesaikan tugasnya membawa keagungan Nama Allah SWT, di muka bumi dan
membawa agama islam sebagai rahmat bagi semesta alam.
Hadirin sekalian yang dirahmati allah
Diantaranya sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi
wasallam, “tidak ada satu amalan yang dikerjakan anak Adam pada hari nahar
(hari penyembelihan) yang lebih dicintai oleh Allah ‘Azza wa Jalla daripada
mengalirkan darah. Sungguh dia akan datang pada hari kiamat dengan
tanduk-tanduknya, kuku dan rambutnya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada
Allah’Azza wa Jalla sebelum jatuh ke tanah ..” (HR. Ibnu Majah dan al-Tirmidzi,
beliau menghassankannya)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum
berkurban bagi yang mampu, antara wajib dan sunnah mu’akkadah. Jumhur (mayoritas
ulama) berpendapat, berkurban hukumnya sunnah mu’akkadah. Meninggalkannya,
padahal mampu, termasuk sikap yang dibenci (makruh).
Sebagai ulama yang lain berpendapat
hukumnya wajib bagi setiap keluarga muslim yang mampu melaksanakannya. Hal
tersebut didasarkan kepada firman Allah Ta’ala.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَر
“Maka didirikanlah shalat karena Tuhanmu
dan berkorbanlah” (QS. Al-Kautsar: 2)
Dan juga sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi
wasallam, “Siapa yang telah menyembelihnya sebelum shalat, hendaknya dia
mengulanginya.” (Muttafaaq ‘alaih)
Hadirin sekalian yang dimuliakan Allah
Sikap yang paling selamat yang selayaknya
diambil seorang muslim, tidak meninggalkan berkurban ketika mampu, karena
melaksanakan berkurban merupakan sikap yang melepaskan dirinya dari tanggungan
dan tuntutan. Dan keluar darinya adalah lebih selamat. Sedangkan bagi yang
tidak mampu, tidak memiliki harta kecuali sekadar mencukupi kebutuhan pokok
keluarganya, maka berkorban tidak wajib atas mereka. Selayaknya mendahulukan
pembayaran hutang atas berkurban. Karena melepaskan diri dari beban tanggungan
ketika mampu hukumnya wajib.
Demikianlah yang dapat saya sampaikan,
kurang lebihnya saya mohon maaf, semoga Allah selalu menjadikan kita sebagai
muslim yang selalu taat. Amin
Wassalamualaikum Warahmatullaahi
Wabarakaatuh
Tambahkan Komentar