Semarang, TABAYUNA.com - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mengawasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 Tingkat SMP di SMP Negeri 37 Kota Semarang (15/6/2019).
PPDB Tahun 2019 diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah mengatakan bahwa Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 telah mengatur mengenai jalur penerimaan siswa didik yaitu 90% melalui jalur zonasi, 5% prestasi, dan 5% jalur perpindahan orang tua.
Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2019, Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang, dan juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Semarang Mengeluarkan Peraturan Nomor: 422.1/ 4376 tentang Penetapan Jadwal, Penetapan Lingkungan Sekolah, Alur Pengesahan Piagam Prestasi, Alur Perpindahan Domisili Orang Tua/ Wali ke Daerah, Alur Perpindahan dikarenakan Bencana Alam/ Sosial, Alur Pemeriksaan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dalam Zona, dan Penetapan Pakaian Seragam Sekolah dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Semarang.
“Hari terakhir pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 37 Semarang, diperoleh informasi bahwa SMP Negeri 37 Semarang, memiliki daya tampung 256 siswa dan sebanyak 8 Rombel, dan tiap rombel terdiri dari 32 siswa/i. PPDB berjalan lancar dan tertib sebagaimana peraturan yang berlaku,” ujar Sabarudin Hulu.
Sekolah memiliki Tim verifikasi, Tim Pengaduan dan Tim untuk Uji Sertifikat dari calon peserta didik, yang dituangkan dalam Lampiran I SK Kepala SMP Negeri 37 Semarang Nomor: 421/ 155.037/ 2019. “Hingga hari terakhir belum ada pendaftar dari jalur prestasi dan telah ada 3 orang pendaftar jalur mutasi,” tambah Sabarudin.
Sabarudin Hulu berharap masyarakat mengawasi dan melaporkan apabila ada maladministrasi pelaksanaan PPDB 2019 ini. Setiap peserta mendapatkan hak untuk sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya yang masuk dalam zonasi dan tidak ada favoritisme sekolah sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Apabila pemerintah daerah membuat kebijakan sendiri terkait PPDB 2019 ini, dan melanggar permendikbud 51/2018, ada sanksi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Jadi, silahkan Pemda mengacu pada permendikbud 51/2018. (Tb99)
PPDB Tahun 2019 diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah mengatakan bahwa Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 telah mengatur mengenai jalur penerimaan siswa didik yaitu 90% melalui jalur zonasi, 5% prestasi, dan 5% jalur perpindahan orang tua.
Dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2019, Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau Bentuk Lain yang Sederajat di Kota Semarang, dan juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Semarang Mengeluarkan Peraturan Nomor: 422.1/ 4376 tentang Penetapan Jadwal, Penetapan Lingkungan Sekolah, Alur Pengesahan Piagam Prestasi, Alur Perpindahan Domisili Orang Tua/ Wali ke Daerah, Alur Perpindahan dikarenakan Bencana Alam/ Sosial, Alur Pemeriksaan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dalam Zona, dan Penetapan Pakaian Seragam Sekolah dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Semarang.
“Hari terakhir pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 37 Semarang, diperoleh informasi bahwa SMP Negeri 37 Semarang, memiliki daya tampung 256 siswa dan sebanyak 8 Rombel, dan tiap rombel terdiri dari 32 siswa/i. PPDB berjalan lancar dan tertib sebagaimana peraturan yang berlaku,” ujar Sabarudin Hulu.
Sekolah memiliki Tim verifikasi, Tim Pengaduan dan Tim untuk Uji Sertifikat dari calon peserta didik, yang dituangkan dalam Lampiran I SK Kepala SMP Negeri 37 Semarang Nomor: 421/ 155.037/ 2019. “Hingga hari terakhir belum ada pendaftar dari jalur prestasi dan telah ada 3 orang pendaftar jalur mutasi,” tambah Sabarudin.
Sabarudin Hulu berharap masyarakat mengawasi dan melaporkan apabila ada maladministrasi pelaksanaan PPDB 2019 ini. Setiap peserta mendapatkan hak untuk sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya yang masuk dalam zonasi dan tidak ada favoritisme sekolah sebagaimana telah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Apabila pemerintah daerah membuat kebijakan sendiri terkait PPDB 2019 ini, dan melanggar permendikbud 51/2018, ada sanksi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Jadi, silahkan Pemda mengacu pada permendikbud 51/2018. (Tb99)
Tambahkan Komentar