Ungaran, TABAYUNA.com - Dalam rangka penguatan diri sebagai madrasah penyelenggara pendidikan inklusi, MI Ma’arif Keji adakan Workshop Peningkatan Kapasitas bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada tanggal 25, 29 dan 30 November 2019 yang diikuti oleh 37 GTK yang terdiri dari Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran, Guru Pembimbing Khusus, Guru Tahfidz dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Kegiatan ini juga diikuti oleh empat madrasah inklusi yang di Kabupaten Semarang yakni RA An-Nur Keji, MI Gedanganak Ungaran Timur, MI Pabelan dan MTs NU Ungaran yang juga merupakan madrasah sasaran Pengembangan Pendidikan Inklusi kerjasama LP. Ma'arif PWNU Jawa Tengah dan UNICEF.
Supriyono, Kepala MI Ma’arif Keji dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Workshop in bertujuan untuk meningkatkan kapasitas guru di MI Ma’arif Keji dan Madrasah Penyelenggaran Pendidikan Inklusi di Kab. Semarang, agar guru semakin bertambah pemahamannya terhadap bagaimana pendidikan inklusi di madrasah di laksanakan, bagaimana karakteristik Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, bagaimana guru dapat memberikan layanan pendidikan yang tepat, serta bagaimana guru mampu merancang pembelajaran yang inklusif sehingga bisa di akses oleh semua peserta didik termasuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
Workshop pendidikan inklusif ini akan menghadirkan para narasumber yang expert di bidangnya; di antaranya Lani Setiadi, S.Pd (Ketua Yayasan Yogasmara Semarang), Suci Fitriya, M.Psi (Psikolog asal Surakarta yang juga Dosen pada Fakultas Psikologi dan Kesehatan UIN Walisongo Semarang), serta Drs. Agus Mujiyono, M.Ed dan Hj. Amiroh Ambarwati, S.Pd., MA (Widyaiswara Balai Diklat Keagamaan Semarang)
Supriyono juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Agama terutama Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat KSKK Direktorat Jenderal KSKK Madrasah karena kegiatan Workshop ini dapat terlaksanakan melalui bantuan Apresiasi Pengelolaan Madrasah Inklusi Tahun Anggaran 2019.
Saat membuka acara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Drs. H. Muhdi, M.Ag menyampaikan apresiasi kepada keluarga besar MI Maarif Keji atas penyelenggaraan pendidikan inklusi di madrasah yang telah mampu menunjukkan eksistensinya sehingga menjadi madrasah inklusi rujukan di tingkat provinsi Jawa Tengah.
Saat ini pemerintah terutama Kementerian Agama telah memberikan perhatiaan yang semakin besar terhadap perkembangan madrasah inklusi di Indonesia. Selain regulasi-regulasi yang terus di perbaiki, Kementerian Agama juga telah memberikan dukungan-dukungan penguatan baik melalui bimtek, work shop peningkatan kompetensi bahkan bantuan-bantuan peningkatan kapasitas, sarpras, pembangunan ruang sumber sudah dilakukan imbuhnya.
Muhdi juga menambahkan sebenarnya sejak lahirnya PMA 90 tahun 2013 yang kemudian di sempurnakan dengan PMA 60 tahun 2015, madrasah sudah harus menjadi madrasah inklusi sebagaimana yang tertera pada pasal 14, 16 dan 18 dijelaskan bahwa semua madrasah wajib menyediakan akses bagi Peserta Disik Berkebutuhan Khusus.
Setelah penguatan tentang regulasi pendidikan madrasah termasuk pendidikan inklusi yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Semarang, materi di lanjutkan oleh Pegiat Pendidikan Inklusi Jawa Tengah Lani Setiadi yang memberikan materi layanan kompensatoris dan stimulasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus pada madrasah inklusif, kegiatan ini dimaksudkan agar guru mempu melakukan stimulasi-stimulasi terhadapat hambatan peserta didik, seperti bagaimana menstimulasi motorik halus, motorik kasar, stimulasi wicara, dan lainnya.
Di hari ke-dua MI Ma’arif Keji menghadirkan Psikolog asal Surakarta yang membahas karakteristik dan identifikasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, dalam sessi ini peserta diajak untuk lebih mengenal istilah-istilah, karakteristik serta kemampuan melakukan identifikasi dan asesmen fungsional, mengenal kelemahan dan kelebihan PDBK yang mungkin dapat dikembangkan menjadi sebuah kekuatan dalam pembelajaran.
Di hari terakhir peserta diajak untuk mereview silabus dan RPP yang selama ini di miliki oleh guru kemudian dibawah bimbingan naras sumber dari Wadyaiswara Balai Diklat Keagamaan Semarang peserta melakukan yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang memungkinkan para peserta didik berkebutuhan khusus dapat terlibat dan berpartisipasi penuh didalam proses pembelajaran di dalam kelas.
(Tb44/Leck Prie).
Kegiatan ini juga diikuti oleh empat madrasah inklusi yang di Kabupaten Semarang yakni RA An-Nur Keji, MI Gedanganak Ungaran Timur, MI Pabelan dan MTs NU Ungaran yang juga merupakan madrasah sasaran Pengembangan Pendidikan Inklusi kerjasama LP. Ma'arif PWNU Jawa Tengah dan UNICEF.
Supriyono, Kepala MI Ma’arif Keji dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan Workshop in bertujuan untuk meningkatkan kapasitas guru di MI Ma’arif Keji dan Madrasah Penyelenggaran Pendidikan Inklusi di Kab. Semarang, agar guru semakin bertambah pemahamannya terhadap bagaimana pendidikan inklusi di madrasah di laksanakan, bagaimana karakteristik Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, bagaimana guru dapat memberikan layanan pendidikan yang tepat, serta bagaimana guru mampu merancang pembelajaran yang inklusif sehingga bisa di akses oleh semua peserta didik termasuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus.
Workshop pendidikan inklusif ini akan menghadirkan para narasumber yang expert di bidangnya; di antaranya Lani Setiadi, S.Pd (Ketua Yayasan Yogasmara Semarang), Suci Fitriya, M.Psi (Psikolog asal Surakarta yang juga Dosen pada Fakultas Psikologi dan Kesehatan UIN Walisongo Semarang), serta Drs. Agus Mujiyono, M.Ed dan Hj. Amiroh Ambarwati, S.Pd., MA (Widyaiswara Balai Diklat Keagamaan Semarang)
Supriyono juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Agama terutama Subdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat KSKK Direktorat Jenderal KSKK Madrasah karena kegiatan Workshop ini dapat terlaksanakan melalui bantuan Apresiasi Pengelolaan Madrasah Inklusi Tahun Anggaran 2019.
Saat membuka acara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Drs. H. Muhdi, M.Ag menyampaikan apresiasi kepada keluarga besar MI Maarif Keji atas penyelenggaraan pendidikan inklusi di madrasah yang telah mampu menunjukkan eksistensinya sehingga menjadi madrasah inklusi rujukan di tingkat provinsi Jawa Tengah.
Saat ini pemerintah terutama Kementerian Agama telah memberikan perhatiaan yang semakin besar terhadap perkembangan madrasah inklusi di Indonesia. Selain regulasi-regulasi yang terus di perbaiki, Kementerian Agama juga telah memberikan dukungan-dukungan penguatan baik melalui bimtek, work shop peningkatan kompetensi bahkan bantuan-bantuan peningkatan kapasitas, sarpras, pembangunan ruang sumber sudah dilakukan imbuhnya.
Muhdi juga menambahkan sebenarnya sejak lahirnya PMA 90 tahun 2013 yang kemudian di sempurnakan dengan PMA 60 tahun 2015, madrasah sudah harus menjadi madrasah inklusi sebagaimana yang tertera pada pasal 14, 16 dan 18 dijelaskan bahwa semua madrasah wajib menyediakan akses bagi Peserta Disik Berkebutuhan Khusus.
Setelah penguatan tentang regulasi pendidikan madrasah termasuk pendidikan inklusi yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Semarang, materi di lanjutkan oleh Pegiat Pendidikan Inklusi Jawa Tengah Lani Setiadi yang memberikan materi layanan kompensatoris dan stimulasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus pada madrasah inklusif, kegiatan ini dimaksudkan agar guru mempu melakukan stimulasi-stimulasi terhadapat hambatan peserta didik, seperti bagaimana menstimulasi motorik halus, motorik kasar, stimulasi wicara, dan lainnya.
Di hari ke-dua MI Ma’arif Keji menghadirkan Psikolog asal Surakarta yang membahas karakteristik dan identifikasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus, dalam sessi ini peserta diajak untuk lebih mengenal istilah-istilah, karakteristik serta kemampuan melakukan identifikasi dan asesmen fungsional, mengenal kelemahan dan kelebihan PDBK yang mungkin dapat dikembangkan menjadi sebuah kekuatan dalam pembelajaran.
Di hari terakhir peserta diajak untuk mereview silabus dan RPP yang selama ini di miliki oleh guru kemudian dibawah bimbingan naras sumber dari Wadyaiswara Balai Diklat Keagamaan Semarang peserta melakukan yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang memungkinkan para peserta didik berkebutuhan khusus dapat terlibat dan berpartisipasi penuh didalam proses pembelajaran di dalam kelas.
(Tb44/Leck Prie).
Tambahkan Komentar