Semarang, TABAYUNA.com - Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang dipimpin Sabarudin Hulu Kepala Keasistenan Pemeriksaan bersama Moch. Agus Ardyansyah Kepala Keasistenan Pencegahan dan tim Asisten Ombudsman, melakukan pertemuan dengan Walikota Semarang dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi. Permintaan klarifikasi juga dihadiri oleh para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada kaitannya dengan laporan masyarakat, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Semarang tanggal 24 Oktober 2019.
Kegiatan klarifikasi secara langsung dilaksanakan sebagai bentuk upaya Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dalam mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari perilaku maladministrasi. Oleh karenanya, Ombudsman Perwakilan Jateng meminta komitmen Walikota Semarang atas penyelesaian laporan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di Kota Semarang. Laporan tahun 2019 meningkat dibanding tahun 2018 yakni 22 laporan, pada tahun 2018 berjumlah 17 laporan. Dari 22 laporan tahun 2019 selesai 10 laporan dan 7 laporan proses penyelesaian, serta 5 di bahas secara langsung dengan Walikota Semarang.
Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan pemeriksaan laporan masyarakat dalam rangka upaya percepatan penyelesaian laporan bidang pemeriksaan laporan. Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah telah melaksanakan permintaan penjelasan secara tertulis sebelumnya kepada Walikota Semarang. Dalam kegiatan tersebut nantinya diharapkan akan terbangun koordinasi yang baik antara Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dengan Pemerintah Kota Semarang untuk memudahkan komunikasi dalam penyelesaian laporan.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Walikota Semarang. Dalam pertemuan tersebut Ombudsman membahas mengenai adanya dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut pelayanan, penyimpangan prosedur bangunan yang melanggar sempadan jalan, penundaan berlarut penertiban bangunan yang tidak sesuai IMB, permohonan registrasi los pasar, izin operasional usaha, penangguhan pengajuan ijin dan tindakan pembongkaran.
“bahwa semua aduan pelayanan publik yang ditujukan kepada Walikota dan dinas terkait, diharapkan segera diberikan respon dan diselesaikan oleh para Kepala Dinas dan jajaran. Untuk memudahkan koordinasi antar SKPD dalam penyelesaian laporan, menugaskan Bidang Organisasi Pemerintah Kota Semarang” ujar Hendrar Prihadi, Walikota Semarang. Beberapa laporan yang masih proses, akan diselesaikan segera dan dilaporkan secara tertulis ke Ombudsman Jateng.
"Hingga hari ini Ombudsman Jateng telah menerima 22 aduan masyarakat, 10 diantara selesai, 4 laporan selesai dalam pertemuan dengan walikota, laporan masyarakat yang diterima dari Pelapor yang datang langsung, laporan melalui email, laporan melalui surat, dan laporan diterima melalui telepon," tambah Sabarudin Hulu, Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Perwakilan Ombudsman Jateng.
Hadirnya Ombudsman Jateng di Balaikota Semarang diharapkan memperoleh komitmen pelayanan publik yang merupakan tugas Pemerintah Kota Semarang dalam memberi pelayanani publik yang berkualitas bagi masyarakat yang berhak atas layanan publik sesuai amanat UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. (Tb44/bel).
Kegiatan klarifikasi secara langsung dilaksanakan sebagai bentuk upaya Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dalam mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari perilaku maladministrasi. Oleh karenanya, Ombudsman Perwakilan Jateng meminta komitmen Walikota Semarang atas penyelesaian laporan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di Kota Semarang. Laporan tahun 2019 meningkat dibanding tahun 2018 yakni 22 laporan, pada tahun 2018 berjumlah 17 laporan. Dari 22 laporan tahun 2019 selesai 10 laporan dan 7 laporan proses penyelesaian, serta 5 di bahas secara langsung dengan Walikota Semarang.
Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan pemeriksaan laporan masyarakat dalam rangka upaya percepatan penyelesaian laporan bidang pemeriksaan laporan. Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah telah melaksanakan permintaan penjelasan secara tertulis sebelumnya kepada Walikota Semarang. Dalam kegiatan tersebut nantinya diharapkan akan terbangun koordinasi yang baik antara Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dengan Pemerintah Kota Semarang untuk memudahkan komunikasi dalam penyelesaian laporan.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Walikota Semarang. Dalam pertemuan tersebut Ombudsman membahas mengenai adanya dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut pelayanan, penyimpangan prosedur bangunan yang melanggar sempadan jalan, penundaan berlarut penertiban bangunan yang tidak sesuai IMB, permohonan registrasi los pasar, izin operasional usaha, penangguhan pengajuan ijin dan tindakan pembongkaran.
“bahwa semua aduan pelayanan publik yang ditujukan kepada Walikota dan dinas terkait, diharapkan segera diberikan respon dan diselesaikan oleh para Kepala Dinas dan jajaran. Untuk memudahkan koordinasi antar SKPD dalam penyelesaian laporan, menugaskan Bidang Organisasi Pemerintah Kota Semarang” ujar Hendrar Prihadi, Walikota Semarang. Beberapa laporan yang masih proses, akan diselesaikan segera dan dilaporkan secara tertulis ke Ombudsman Jateng.
"Hingga hari ini Ombudsman Jateng telah menerima 22 aduan masyarakat, 10 diantara selesai, 4 laporan selesai dalam pertemuan dengan walikota, laporan masyarakat yang diterima dari Pelapor yang datang langsung, laporan melalui email, laporan melalui surat, dan laporan diterima melalui telepon," tambah Sabarudin Hulu, Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Perwakilan Ombudsman Jateng.
Hadirnya Ombudsman Jateng di Balaikota Semarang diharapkan memperoleh komitmen pelayanan publik yang merupakan tugas Pemerintah Kota Semarang dalam memberi pelayanani publik yang berkualitas bagi masyarakat yang berhak atas layanan publik sesuai amanat UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. (Tb44/bel).
Tambahkan Komentar