Oleh : Rafi sna Trio Ramadzan
Instansi : Universitas Islam Malang
Judul Buku : Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi
Penulis : M. Taufik, S.H, M.H. dkk.
Penyunting : Hayat dan H. Suratman
Penerbit : Baskara Media
Cetakan : Pertama, Juli 2018
Ukuran : 15 x 23 cm
Jumlah : XII + 382 Halaman
ISBN : 978-602-50306-7-3
Harga Buku : Rp42.500,00
Di dalam buku ini penulis membahas
mengenai sejarah munculnya Pancasila hingga pemanfaatan fungsi Pancasila di
seluruh aspek kehidupan. Pancasila sendiri merupakan sebuah ideologi kokoh di
Indonesia dimana apapun aktivitas kehidupan masyarakat berpedoman kepada
Pancasila, terutama saat berhubungan dengan antar manusia yang yang
berbeda-beda suku, ras, dan agama. Maka dari itu, Pancasila mampu menjadi alat
pemersatu bangsa Indonesia dan sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Tak hanya itu saja, Pancasila juga bisa menjadi dasar
moral atau norma dan tolak ukur tentang baik dan buruk, benar dan salah sikap,
perbuatan dan tingkah laku bangsa Indonesia.
Dalam lintasan sejarahnya, Pancasila
juga berpengaruh di masa kerajaan-kerajaan dahulu. Diantaranya Kerajaan Kutai,
Sriwijaya, dan Majapahit. Dimana setiap kerajaan-kerajaan tersebut ditemukan
beberapa hasil budaya. Meskipun rumusan Pancasila di masa dahulu belum dibentuk
secara tertulis, tetapi penerapan nilai-nilai dalam sila Pancasila sudah
diterapkan di kehidupan kerajaan. Dalam zaman kuno, ada dua kerajaan yang
sangat berpengaruh di wilayah Indonesia dan juga berhasil menguasai separuh
wilayah Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia saat ini, yaitu Kerajaan
Sriwijaya di Sumatera dan Kerajaan Majapahit yang pusat wilayahnya di Jawa.
Namun tidak hanya di sejarah masa kerajaan saja, namun Pancasila juga melintasi
sejarah pada masa penjajahan Belanda dan Jepang di Indonesia. Dimana awal mula
Belanda hanya berniat melakukan perdagangan yang pada akhirnya mereka berniat
untuk menjajah Indonesia. Begitu juga Jepang yang berniat menarik simpati warga
Indonesia supaya membantu Jepang memenangkan peperangan, yang mana Jepang juga
menjanjikan kemerdekaan Indonesia.
Setelah melewati lintasan
sejarahnya, Pancasila juga dijadikan sebagai ideologi negara dan sebagai sistem
filsafat. Ideologi sendiri berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Pada
hakikatnya, antara dasar dan cita-cita sebenarnya merupakan suatu kesatuan.
Dasar ditetapkan karena suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan.
Ideologi negara dalam arti cita-cita Negara atau cita-cita yang menjadi basis
bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang
bersangkutan. Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat,
melainkan merupakan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program
untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Ideologi itu terbagi dalam ideologi
tertutup, ideologi terbuka, ideologi partikular, dan ideologi komprehensif.
Ideologi dan filsafat memiliki
keterkaitan. Filsafat sebagai pandangan hidup pada hakikatnya adalah sistem
nilai yang kebenarannya telah diyakini sehingga dijadikan dasar atau pedoman
bagi manusia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa
dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar dan pedoman bagi manusia,
dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Filsafat
dalam pengertian demikian telah menjadi suatu sistem atau cita-cita yang telah
menyangkut praksis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atas
suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupannya. Hal itu berarti
bahwa filsafat telah beralih dan menjelma menjadi ideologi. Setiap ideologi
sebagai suatu rangkaian kesatuan cita-cita yang mendasar dan menyeluruh yang
menjalin menjadi satu sistem pemikiran logis adalah bersumber pada filsafat.
Sila-sila Pancasila merupakan sistem filsafat yang hakikatnya meruapakan satu kesatuan
organis. Anrtinya, antara sila-sila itu saling keterkaitan. Pemikiran dasar
yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia yang
berhubungan dengan Tuhan, diri sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat bangsa
yang nilai-nilai itu dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Tak hanya itu, Pancasila juga
dijadikan sebagai paradigma dalam pembangunan. Tujuan negara adalah yang
tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang rinciannya adalah “melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”, hal ini dalam kapasitasnya tujuan
negara hukum formal. Adapun rumusan “memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan
kehidupan bangsa” hal ini dalam pengertian negara hukum material, yang secara
keseluruhan sebagai manifestasi tujuan khusus atau nasional. Adapun selain
tujuan nasional juga tujuan internasional “ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Hal ini
diwujudkan dalam tata pergaulan masyarakat internasional. Selain iru, Pancasila
juga sebagai paradigma membangun masyarakat madani, pengembangan IPTEK dan
IMTAQ, pengembangan bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya,
bidang hankam, dana paradigma reformasi.
Materi di buku ini akan meningkatkan
kesadaran kita akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, khususnya ketika bersosialisasi dengan masyarakat lain yang
berbeda suku, ras, agama. Dan patutnya nilai yang sudah tertera di buku ini
dapat kita terapkan di kehidupan sekarang dan masa akan datang.
Tambahkan Komentar