Oleh : Nabila Amirotul Umami
Mahasiswi UNISMA Prodi Administrasi Publik Angkatan
2019/2020.
Judul buku : Pendidikan Kewarganegaraan
untuk Perguruan Tinggi
Penulis : Tim Ristedikti
Tim Penyusun :
Paristiyanti Nurwardani (Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan),
Hestu Yoga Saksama (Direktorat Jenderal Pajak), Udin Sarifudin Winataputra
(Universitas Terbuka), Dasim Budimansyah
(Universitas Pendidikan Indonesia, Sapriya (Universitas Pendidikan Indonesia), Winarno
(Universitas Sebelas Maret), Edi Mulyono (Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan), Sanityas Jukti Prawatyani (Direktorat Jenderal Pajak), Aan
Almaidah Anwar (Direktorat Jenderal Pajak), Evawany (Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan), Fajar Priyautama (Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan), Ary Festanto (Direktorat Jenderal Pajak).
Penerbit
: Ristedikti
Cetakan : Pertama, 2016
ISBN : 978 - 602 - 6470 - 02 - 7
Belajar tentang Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) pada dasarnya adalah belajar tentang keindonesiaan,
belajar untuk menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, membangun rasa
kebangsaan, dan mencintai tanah air Indonesia. Oleh karena itu, seorang sarjana
atau profesional sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik perlu
memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa
kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Dengan demikian, ia
menjadi warga negara yang baik dan terdidik (smart and good citizen) dalam kehidupan
masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan di
mana pun umumnya bertujuan untuk membentuk warga negara yang baik (good
citizen). Kita dapat mencermati Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas Pasal 37 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa kurikulum 8
pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Demikian
pula pada ayat (2) huruf b dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib
memuat pendidikan kewarganegaraan.
Bahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah
kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Dikatakan bahwa mata kuliah
kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, UndangUndang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Ditulisnya buku ini bertujuan untuk
memahami pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, pengkajian dapat dilakukan
secara historis, sosiologis, dan politis. Secara historis, pendidikan
kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia
diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia,
berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908 disepakati sebagai Hari
Kebangkitan Nasional karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai
tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia.
Setelah
berdiri Boedi Oetomo, berdiri pula organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan
lain seperti Syarikat Islam, Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PKI, NU, dan
organisasi lainnya yang tujuan akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan
Belanda. Pada tahun 1928, para pemuda yang berasal dari wilayah Nusantara
berikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa
persatuan bahasa Indonesia.
Pada tahun 1930-an, organisasi
kebangsaan baik yang berjuang secara terang-terangan maupun diam-diam, baik di
dalam negeri maupun di luar negeri tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Secara
umum, organisasiorganisasi tersebut bergerak dan bertujuan membangun rasa
kebangsaan dan mencita-citakan Indonesia merdeka. Indonesia sebagai negara
merdeka yang dicita-citakan adalah negara yang mandiri yang lepas dari
penjajahan dan ketergantungan terhadap kekuatan asing. Inilah cita-cita yang
dapat dikaji dari karya para Pendiri Negara-Bangsa (Soekarno dan Hatta).
Akhirnya Indonesia merdeka setelah melalui perjuangan panjang, pengorbanan jiwa
dan raga, pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno dan Hatta, atas nama bangsa
Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan, melepaskan diri
dari penjajahan, bangsa Indonesia masih harus berjuang mempertahankan
kemerdekaan karena ternyata penjajah belum mengakui kemerdekaan dan belum
ikhlas melepaskan Indonesia sebagai wilayah jajahannya.
Oleh
karena itu, periode pasca kemerdekaan Indonesia, tahun1945 sampai saat ini,
bangsa Indonesia telah berusaha mengisi perjuangan mempertahankan kemerdekaan
melalui berbagai cara, baik perjuangan fisik maupun 13 diplomatis. Perjuangan
mencapai kemerdekaan dari penjajah telah selesai, namun tantangan untuk menjaga
dan mempertahankan kemerdekaan yang hakiki belumlah selesai.
Dari semua pembahasan yang terdapat dalam buku ini, buku
ini dapat membantu para pengajar dan pembelajar untuk memudahkan memahami
pentingnya kewarganegaraan dalam kehidupan sosial saat ini. Dengan
mempelajari buku ini dapat memperkuat karakter-karakter generasi muda.
Tambahkan Komentar