Temanggung, TABAYUNA.com - Pada Sabtu (21/12/2019) mahasiswa Ahwal Al Syakhshiyyah Jurusan Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU Temanggung) melaksanakan kegiatan Praktek Peradilan yang diadakan di ruang peradilan semu gedung syariah lantai 2 sebagai salah satu persyaratan lulus mata kuliah Praktek Peradilan yang diampu oleh Dwanda Julisa Sistyawan, S.H., M.H., C.L.A. serta menjadi syarat untuk mengikuti program PPL pada semester 8.
Sidang yang diikuti 10 mahasiswa ini diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan 12 proses persidangan yang dilaksanakan pada hari ini, ke-10 mahasiswa ini memerankan peran dalam peradilan yaitu Yulian Wahyu Aji sebagai Hakim Ketua, Muhammad Abdul Hakim sebagai Hakim Anggota 1, Ana Istiani sebagai Hakim Anggota 2, Nur Khafidzin sebagai Panitera, Abdullah Al Aziz dan Alvin Hidayat sebagai kuasa hokum, Nur Kholis, Agung Setiaji, Dwi Prapitasari dan Nurul Khomariah sebagai para pihak baik tergugat, penggugat dan saksi.
Menurut Muhammad Abdul Hakim sebagai salah satu peserta kegiatan yang baru pertama kali diikuti ini sangat berguna dan bermanfaat bagi pembekalan terhadap mahsiswa AS terutama guna menyongsong PPL. “Ini baru kali pertama saya ikut praktek peradilan dan saya didapuk sebagai hakim anggota 1 bersama dengan Yulian dan Ana masing-masing sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota 1, ini bermanfaat bagi teman-teman terutama untuk menyongsong masa PPL.”
Menurut Dwanda sebagai dosen pengampu mata kuliah ini tujuan dari kegiatan rutinan tahunan ini adalah untuk meningkatkan kualitas lulusan AS STAINU Temanggung, “Ini kan kegiatan rutin tahunan Prodi AS, maka tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan SDM lulusan AS yang semakin tahun semakin dibutuhkan oleh masyarakat, disamping itu diharapkan mahasiswa sendiri memiliki gambaran tentang bagaimana proses peradilan secara riil di pengadilan, dan ketika nantinya mereka menjadi praktisi maupun akademisi mereka dapat mempraktekan dan mengajarkan bagaimana hokum beracara itu.”
Menurutnya mahasiswa juga diharapkan mampu untuk memahami hokum acara secara praktek. “Kami berharap teman-teman mahasiswa mampu untuk memahami dan mempraktekan hokum acara itu sendiri.” pungkasnya
Setelah proses praktek peradilan selesai dilanjutkan dengan review materi, evaluasi dan pengarahan terkait materi dalam berjalannya praktek peradilan yang dilaksanakan mahasiswa AS semester 7 hari ini. (Tb55/YWA)
Sidang yang diikuti 10 mahasiswa ini diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan 12 proses persidangan yang dilaksanakan pada hari ini, ke-10 mahasiswa ini memerankan peran dalam peradilan yaitu Yulian Wahyu Aji sebagai Hakim Ketua, Muhammad Abdul Hakim sebagai Hakim Anggota 1, Ana Istiani sebagai Hakim Anggota 2, Nur Khafidzin sebagai Panitera, Abdullah Al Aziz dan Alvin Hidayat sebagai kuasa hokum, Nur Kholis, Agung Setiaji, Dwi Prapitasari dan Nurul Khomariah sebagai para pihak baik tergugat, penggugat dan saksi.
Menurut Muhammad Abdul Hakim sebagai salah satu peserta kegiatan yang baru pertama kali diikuti ini sangat berguna dan bermanfaat bagi pembekalan terhadap mahsiswa AS terutama guna menyongsong PPL. “Ini baru kali pertama saya ikut praktek peradilan dan saya didapuk sebagai hakim anggota 1 bersama dengan Yulian dan Ana masing-masing sebagai Hakim Ketua dan Hakim Anggota 1, ini bermanfaat bagi teman-teman terutama untuk menyongsong masa PPL.”
Menurut Dwanda sebagai dosen pengampu mata kuliah ini tujuan dari kegiatan rutinan tahunan ini adalah untuk meningkatkan kualitas lulusan AS STAINU Temanggung, “Ini kan kegiatan rutin tahunan Prodi AS, maka tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan SDM lulusan AS yang semakin tahun semakin dibutuhkan oleh masyarakat, disamping itu diharapkan mahasiswa sendiri memiliki gambaran tentang bagaimana proses peradilan secara riil di pengadilan, dan ketika nantinya mereka menjadi praktisi maupun akademisi mereka dapat mempraktekan dan mengajarkan bagaimana hokum beracara itu.”
Menurutnya mahasiswa juga diharapkan mampu untuk memahami hokum acara secara praktek. “Kami berharap teman-teman mahasiswa mampu untuk memahami dan mempraktekan hokum acara itu sendiri.” pungkasnya
Setelah proses praktek peradilan selesai dilanjutkan dengan review materi, evaluasi dan pengarahan terkait materi dalam berjalannya praktek peradilan yang dilaksanakan mahasiswa AS semester 7 hari ini. (Tb55/YWA)
Tambahkan Komentar